SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (dari kiri ke kanan) bersama kuasa hukum KPU Ali Nurdin dan Adnan Buyung Nasution menyimak tanggapan pemohon pihak Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8/2014). Agenda sidang tersebut adalah penyampaian pokok perbaikan termohon (KPU), keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu. (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai permohonan sengketa pilpres yang diajukan pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Marwan Ja’far, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2014). “Sehingga menurut saya, sangat mungkin dugaan kecurangan itu akan ditolak hakim konstitusi,” tuturnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan demikian, menurut Ketua Fraksi PKB DPR tersebut, pihaknya sangat meyakini bahwa pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan menjadi presiden terpilih karena memenangkan sengketa Pilpres 2014 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

“Kita sangat optimis akan memenangkan gugatan konstitusi itu,” kata Marwan Ja’far.

Selain itu, Marwan berpendapat kendati pasangan Prabowo-Hatta telah mendatangkan banyak saksi dan bukti untuk menguatkan pembuktiannya, hal tersebut tidak akan menggugurkan kemenangan pasangan Jokowi-JK.

“Sekali lagi bahwa bukti dan saksi itu tidak menggugurkan pasangan Jokowi-JK,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya