SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (tiga dari kanan) dan Hadar Nafis Gumay (dua dari kanan). (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Kabar pertemuan antara komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, dengan politisi PDIP Trimedya Panjaitan dan Komjen Pol Budi Gunawan di di Sate Khas Senayan Menteng, Senin (16/6/2014) malam, bukan merupakan pelanggaran etik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat tuduhan terhadap Hadar tidak terbukti.

Berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan semua pihak, yaitu kubu Prabowo-Hatta dan KPU serta Bawaslu, DKPP menyimpulkan tidak ada pembicaraan terkait pemilu atau Pilpres 2014 dalam pertemuan itu. DKPP juga menyimpulkan Hadar dan Trimedya Panjaitan tidak sengaja bertemu di rumah makan itu.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Pertemuan yang tidak lebih dari saling menyapa dan tidak ada kaitan dengan Pilpres. Kronologisnya, pukul 22.49 WIB dia datang dan melihat Trimedya Panjaitan. Dia langsung menuju ke kasir,” kata anggota DKPP, Valina Singka, membacakan kesimpulan, di Gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Valina Singka juga menyebutkan pertemuan itu hanya berlangsung sangat singkat dan tidak membicarakan apapun selain bertegur sapa. “Pembicaraan Trimedya Panjaitan dan kawan-kawan tidak lebih dari say hello, tidak terkait debat capres seperti dikabarkan media. Hanya 40 detik, lalu keluar dari restoran dan pulang langsung ke rumah,” kata Valina.

Karena itu, DKPP seperti dibacakan Valina Singka menyatakan tuduhan dari kubu Prabowo-Hatta terhadap komisioner KPU tidak terbukti. Selain itu, DKPP juga meminta agar pihak termohon, dalam hal ini KPU termasuk Hadar Nafis Gumay, direhabilitasi namanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya