SOLOPOS.COM - Tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta menunjukkan berkas revisi sengketa Pilpres 2014 yang diserahkan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (7/8/2014). Berkas revisi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu setebal 198 halaman dengan 76 alat bukti. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Pengamat hukum tata negara Universitas Jember, Dr. Widodo Eka Tjahyana, menilai gugatan tim Prabowo-Hatta dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kemungkinan sulit dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau dilihat dari sisi hukum acara di MK, saksi yang dihadirkan harus berkualitas dan bukti-bukti yang disampaikan harus mendukung keterangan saksi hingga menambah perolehan suara pasangan Prabowo-Hatta yang cukup signifikan,” tuturnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (13/8/2014).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Sejauh ini, lanjut dia, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan dan dokumen bukti yang disampaikan pemohon terkait dengan kecurangan Pilpres 2014 dari daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) masih belum cukup kuat untuk mengubah perolehan suara secara keseluruhan.

“Kalau kecurangan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, dalam pemungutan suara hingga memengaruhi perolehan suara pasangan nomor urut satu secara signifikan hingga mengungguli perolehan suara Jokowi-JK dengan didukung bukti dan keterangan saksi yang valid, bisa saja permohonan gugatan itu dikabulkan,” tuturnya.

Menurut dia, selama persidangan dengan bukti-bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta belum mampu meyakinkan untuk melakukan pemungutan suara ulang dan memengaruhi perolehan suara. Larena itu, permohonan sengketa Pilpres 2014 sulit dikabulkan oleh majelis MK.

“Pembuktian saksi-saksi tersebut juga harus dikonversi oleh majelis hakim untuk mengetahui kebenarannya dan saya menilai gugatan itu terkesan dipaksakan. Karena sejauh ini fakta yang disampaikan dalam persidangan belum cukup kuat,” ucap Widodo yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK itu.

Ia menilai sangat sulit untuk membuktikan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif karena kedua kubu pasangan capres-cawapres memiliki kekuatan yang hampir sama dan kinerja KPU saat ini cukup transparan.

“Kalau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif tidak terbukti, maka majelis hakim MK tidak bisa mendiskualifikasikan KPU dan tidak menginstruksikan pemilihan suara ulang. Dengan demikian gugatan tim Prabowo-Hatta tidak bisa dikabulkan,” ujarnya.

KPU menetapkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi) sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilpres 2014 dengan mendapatkan sebanyak 70.997.85 suara (53,15 persen). Angka itu lebih tinggi 8.421.389 suara dari pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) yang meraih sebanyak 62.576.444 suara (46,85 persen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya