SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (tiga dari kanan) dan Hadar Nafis Gumay (dua dari kanan). (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik (M. Taufik), melaporkan balik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik atas tuduhan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (12/8/2014).

Dia menyampaikan laporan Husni Kamil Malik atas ancaman penculikan terhadap dirinya tidak berdasar (baca: Adnan Buyung: M. Taufik Bisa Diancam 12 Tahun Penjara). “Saya melaporkan Husni karena saya tidak pernah menyebut menculik,” katanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, ia tidak pernah melontarkan kata menculik dalam orasinya di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada beberapa waktu lalu. Dia meminta polisi untuk segera menangkap Husni dan mengepung Mahkamah Konstitusi (MK) (baca: M. Taufik Sangkal Pernah Suruh Culik Ketua KPU).

Ekspedisi Mudik 2024

Pada kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Eggi Sudjana, memastikan M. Taufik tidak pernah menyebutkan ancaman penculikan. “Mendengar kabar adanya penculikan, saya juga langsung menghubungi Taufik dan dia membantah hal tersebut,” ujarnya.

Eggi Sudjana menyampaikan orasi M. Taufik di Gedung MK beberapa waktu lalu disebabkan KPU dianggap telah melakukan pelanggaran hukum dengan merusak barang bukti (pembukaan kotak suara). “Laporan kita ini sebagai bentuk klarifikasi dengan Pasal 311 KUHP tentang fitnah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya