SOLOPOS.COM - Jimly Assiddiqie (Istimewa/Detik)

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membacakan 14 putusan terkait aduan pelanggaran kode etik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan Pilpres 2014. Sebagian besar perkara yang diadukan Tim Prabowo-Hatta ditolak majelis dalam persidangan (baca: DKPP Peringatkan KPU Soal Pembukaan Kotak Suara).

Hal ini mendatangkan kekecewaan dari kubu pasangan urut nomor 1. Anggota tim Pembela Merah Putih, Razman Nasution, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan DKPP. “Bukan janggal lagi, mulai hari ini saya tidak percaya pada DKPP dan anggotanya!” ucap Razman seusai sidang DKPP yang dipimpin Jimly Asshiddiqie di Kantor Kemenag, Kamis (21/8/2014), dikutip Detik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim Prabowo-Hatta mengadukan KPU dan Bawaslu terkait perizinan Jokowi menjadi capres, pembukaan kotak suara, peraturan KPU (PKPU), dan jumlah pemilih tambahan khusus (DPKTb) saat Pilpres 2014. Selain itu, salah seorang perwakilan tim, Mas Soeroso, juga melaporkan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye oleh Panwaslu Banyuwangi yang dilakukan pada 4 Juli lalu.

Dari semua aduan yang diajukan kubu Prabowo, DKPP hanya mengabulkan sebagian. Terkait perizinan Jokowi, anggota DKPP, Valina Singka Subekti, membacakan putusan bahwa itu tidak melanggar kode etik. Begitu pula dengan PKPU dan DPKTb. (Baca: DKPP: Rehabilitasi Namanya!)

“Penyusunan PKPU dilakukan untuk melengkapi undang-undang. PKPU memiliki legalitas, sah sampai akhirnya ada keputusan MA atas judicial review terhadapnya. Tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Valina Singka saat membacakan putusan.

Sementara soal pembukaan kotak suara, DKPP menyatakan secara etik KPU tidak bisa sepenuhnya disalahkan. DKPP pun memberikan teguran dan meminta KPU agar membuat peraturan tertulis. DKPP juga mengabulkan aduan Mas Soeroso dan memecat Ketua Panwaslu Banyuwangi, Rorry Desrino Purnama, serta anggota Panwaslu Banyuwangi, Totok Hariyanto.

Terdapat 30 orang yang diberi peringatan yaitu 25 orang dengan rincian 5 orang (Ketua KPU DKI dan anggota), 5 orang (Ketua KPU Jaksel dan anggota), 5 orang (Ketua KPU Jakut dan anggota), 5 orang (Ketua KPU Jaktim dan anggota), 5 orang (Ketua KPU Jakpus dan anggota). Sementara sisa 5 orang lainnya dari KPU.

Peringatan di antaranya diberikan kepada Ketua KPU, Husni Kamil Manik, dan seluruh Komisioner KPU terkait instruksi pembukaan kotak suara kepada KPU daerah setelah penetapan hasil rekapitulasi. Saat itu belum ada perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang,” tambah Valina Singka.

Sementara itu, tuduhan kubu Prabowo-Hatta bahwa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, melakukan pelanggaran etis karena bertemu dengan politisi PDIP Trimedya Panjaitan dan Komjen Pol Budi Gunawan, tidak terbukti. DKPP menilai pertemuan di Sate Khas Senayan Menteng, Senin (16/6/2014) malam, bukan merupakan pelanggaran etik.

Berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan semua pihak, yaitu kubu Prabowo-Hatta dan KPU serta Bawaslu, DKPP menyimpulkan tidak ada pembicaraan terkait pemilu atau Pilpres 2014 dalam pertemuan itu. DKPP juga menyimpulkan Hadar dan Trimedya Panjaitan tidak sengaja bertemu di rumah makan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya