SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menghadiri sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Jumat (8/8/2014) lalu. Sidang perdana tersebut menyidangkan 11 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait penyelenggaraan pilpres 2014. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Auditorium Kementerian Agama, Rabu (13/8/2014).

Agenda sidang ketiga kali ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak teradu dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta mendengarkan keterangan dari pihak pengadu, yakni kubu Prabowo-Hatta dan beberapa saksi terkait dari kubu Jokowi-JK. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, pihaknya sudah membacakan semua jawaban atas materi yang diajukan pihak pengadu kendati belum semua jawaban dibacakan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Jadi dari hasil sidang ketiga ini, kami pihak teradu sudah membacakan jawaban atas materi pengadu dan sampai tadi belum selesai semua,” tutur Husni Kamil Malik di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Sampai saat ini, Husni masih meyakini tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan lembaga yang digawangi olehnya. Oleh karena itu, Husni akan terus mengklarifikasi berbagai laporan yang diajukan pengadu dalam sidang DKPP melalui bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Bukti-bukti yang telah dibawa oleh pihak teradu dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kali ini, di antaranya dokumen peraturan, surat putusan, dan notulensi rapat selama ini. “Kami sampaikan, aduan itu tidak benar dan tidak berhubungan dengan soal etik. Kita sudah menunjukkan bukti-bukti, termasuk kami dari pihak teradu akan menunjukkan bukti-bukti,” kata Husni.

KPU berharap, semua pelanggaran kode etik yang disampaikan pihak pengadu tidak terbukti sesuai dengan petitum yang telah dibacakan Husni.

“Hasil akhirnya adalah bagaimana petitum yang kami bacakan tadi. Semua materi yang disampaikan pengadu tidak benar,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya