SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembukaan kotak suara untuk rekapitulasi suara (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali pekan lalu telah mengirimkan beberapa berkas sebagai bukti untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahmakah Konstutusi (MK).

Namun sejak Rabu (13/8/2014), KPU kembali membuka 145 kotak suara untuk mengumpulkan bukti tambahan yang diperlukan terkait gugatan tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua KPU Boyolali, Siswadi Sapto Harjono, mengemukakan bukti tambahan yang berkaitan dengan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), antara lain form A5, yaitu formulir pemilih yang mencoblos di luar domisilinya, dan form C7, atau formulir daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS).

Sebelumnya, KPU telah mengirimkan bukti DPKTb. Sebab, dijelaskan dia, yang dipermasalahkan dalam gugatan PHPU dari pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait DPKTb yang dinilai jumlahnya di Boyolali cukup banyak, yakni mencapai 3.000-an.

Anggota KPU Boyolali Divisi Pemutakhiran Data Pemilih, Wahyu Prihatmoko, menambahkan, 145 kotak suara yang dibuka kali ini berasal dari 145 TPS di 11 kecamatan di Boyolali. Sedang total TPS di Boyolali sebanyak 2.216 TPS. Sementara tiga kecamatan yang DPKTb dan DPTb paling banyak disinggung keabsahannya dalam PHPU ada di tiga kecamatan, yaitu Boyolali, Ngemplak, dan Ampel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya