SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA- Komisi Pemilihan Umum Kota Jogja mengirimkan dokumen berita acara Pemilihan Umum Presiden 2014 ke KPU RI sebagai salah satu alat bukti yang bisa digunakan dalam persidangan persengketaan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

“Dokumen itu dibawa oleh komisioner KPU Kota Jogja ke Jakarta. Kami tunggu bagaimana perkembangannya,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja Wawan Budianto, Minggu (10/8/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Wawan, dokumen berita acara tersebut diambil dari kotak suara yang menjadi tempat penyimpanannya.

“Pada saat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), dokumen itu sudah pernah dibuka dan kini kembali dibuka karena ada sidang gugatan,” katanya.

Wawan menegaskan, pembukaan kotak tersebut dilakukan sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 1449 yaitu disaksikan oleh Panwaslu Kota Jogja, kedua tim pemenangan dari masing-masing capres-cawapres serta dari kepolisian.

“Ada keberatan dari tim pasangan capres-cawaspres nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa karena adanya selisih suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah surat suara yang terpakai,” katanya.

Selain itu, lanjut Wawan, keberatan juga menyangkut pada jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).

“Kami sudah siapkan jawaban termasuk argumentasinya dan alat bukti yang dibutuhkan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, gugatan dari tim pasangan capres-cawapres nomor urut satu di DIY terjadi di seluruh kota dan kabupaten, mulai dari Kota Jogja, Kabupaten Bantul, Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul.

“Cukup mengagetkan ada gugatan untuk DIY karena semua saksi dari kedua pasangan capres-cawapres menandatangani hasil rekapitulasi dari tingkat TPS hingga provinsi,” katanya.

Ia menyebut, ada sekitar 500 TPS yang digugat, sebagian besar disebabkan pemilih dalam DPKTb. “Sudah ada perwakilan dari KPU kota dan kabupaten yang membawa bukti-bukti ke Jakarta,” katanya.

Hamdan mengatakan, pembukaan kotak suara untuk mengambil dokumen berita acara sudah dilakukan pada Sabtu (9/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya