Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menunggu perkembangan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2014 lalu.
Anggota KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahmadi Ruslan Hani menuturkan hingga saat ini KPU DIY belum dimintai kesaksian. Meski begitu, KPU Gunungkidul tetap bersiap jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Kami menyiapkan beberapa data untuk bukti pendukung di MK nantinya,” ungkap dia, Jumat (15/8/2014).
KPU Gunungkidul pun menyiapkan beberapa jenis dokumen. Adapun dokumen tersebut antara lain Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusu Tambahan (DPKTb), dokumen A4 dan A5.
Ketua KPU Gunungkidul Zaenuri Ikhsan mengaku tidak menyangka Gunungkidul turut menjadi daerah yang dianggap bermasalah. Pasalnya proses Pemilu di Gunungkidul termasuk lancar dan sesuai tahapan dan prosedur.
Zaenuri menambahkan data yang dipermasalahkan di 18 kecamatan yakni mengenai Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dan selisih antara suara sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih yang hadir. Untuk persoalan DPKTb terjadi di 52 TPS yang tersebar di 15 kecamatan.
“Untuk anggapan adanya selisih terjadi di 153 TPS yang tersebar di 13 kecamatan,” ungkap dia.