SOLOPOS.COM - Hadar Nafis Gumay (Dok/JIBI/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan dan sanksi kepada sejumlah penyelenggara pemilu dalam sidang di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). Namun DKPP juga memberikan apresiasi kepada dua orang, yaitu Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, dan Ketua Panwaslu Sukoharjo, Subakti.

Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, menyatakan pihaknya bangga kepada Hadar Nafis Gumay dan Subakti. “Kedua orang ini harus dipuji dan diapresiasi. Semoga mereka bisa jadi contoh yang baik bagi penyelenggara pemilu yang berintegritas,” paparnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota DKPP, Valina Singka Subekti, dalam pembacaan putusannya mengatakan Hadar patut diberi pujian lantaran memiliki sikap sebagai penyelenggara pemilu teladan. Hal itu berkaitan dengan adanya laporan dari tim Prabowo-Hatta yaitu Eggi Sudjana terkait adanya pertemuan antara Hadar dengan Trimedya Panjaitandi sebuah restoran di Jakarta.

Eggi Sudjana sebelumnya melaporkan pertemuan tersebut melanggar kode etik KPU selaku penyelenggara pemilu yang diduga telah membicarakan sesuatu terkait pemilu.

“Tetapi kami nyatakan Hadar tidak bersalah setelah periksa dan dengarkan keterangan pihak teradu. Hadar dalam hal ini dinyatakan tidak bersalah dan pertemuan tersebut terjadi karena tidak disengaja,” katanya.

Valina Singka mengatakan sikap Hadar patut diacungi jempol lantaran tidak melaporkan balik pihak Eggi selaku pengadu, kendati hal tersebut sudah membuat sosok Hadar jadi korban tuduhan. Untuk itu, majelis hakim akan merehabilitasi Hadar selaku komisioner KPU.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Sukoharjo, Subakti, diganjar pujian atas tindakannya yang merekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Subakti menggelar PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojalaban, Kabupaten Sukoharjo.

Awalnya, Subakti menerima laporan terkait adanya surat suara yang rusak di TPS tersebut dalam video Youtube. Kemudian dia berinisiatif untuk menggelar PSU. “DKPP memberi apresiasi atas sikap Subakti yang cepat dan mandiri untuk menggelar PSU,” katanya.

Ketua KPU Husni Kamil Manik tidak banyak komentar ketika diwawancara wartawan setelah beres putusan sidang DKPP. Dia langsung bergegas meninggalkan gedung Kementerian Agama usai majelis mengumumkan putusan. “Hasil putusan DKPP adalah final dan mengikat, jadi ini bukan soal terima atau tidak. Dan catatan yang diberikan DKPP bagi saya adalah sebuah edukasi,” katanya.

Dalam putusan DKPP tersebut, Husni diberi sanksi peringatan ihwal ketidakhadirannya ketika rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Sabtu (31/5/2014). Terkait, instruksi pembukaan kotak suara, DKPP tidak menyatakan Husni telah melanggar dengan alasan pembukaan tersebut dilakukan untuk kepentingan bukti transparansi penghitungan suara.

Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta mengatakan akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum lebih lanjut. Dia menuturkan sidang DKPP bukan masalah puas atau tidak puas, tetapi persoalan keadilan yang harus ditegakkan.

“Masalah yang kita soroti adalah pembukaan kotak suara, dan ini sudah dilaporkan ke Bareskrim dan Mabes Polri. DKPP saja sudah menyatakan kotak suara itu properti negara, jadi kita lihat saja ke depan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya