SOLOPOS.COM - Logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). (istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Polri akan tetap memproses segala laporan yang dilayangkan terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), termasuk laporan balik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik oleh Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik, dengan tuduhan fitnah.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Agus Rianto, mengatakan pelaporan merupakan hak setiap warga negara atas kepentingan dirinya. “Penyidik akan menyikapi untuk ditindaklanjuti, apakah bisa ditingkatkan statusnya atau bagaimana,” jelasnya, Selasa (12/8/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menyampaikan untuk saat ini laporan tersebut masih dalam penyelidikan. Dirinya pun belum mengetahui secara pasti mengenai kondisi dan status laporan tersebut hingga kini. “Kita ikuti saja perkembangannya,” papar Agus.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mengiktui aturan hukum yang sudah disepakati di negara ini. Jangan sampai melakukan sesuatu yang justru mencederai demokrasi.

Oleh karena itu dia berharap masyarakat dapat menyampaikan suaranya tersebut melalui cara-cara damai yang tidak menggangu kepentingan masyarakat lainnya. “Kalaupun mau demokrasi, jangan menyalahi hukum. Kalau sampai iya, maka kami tindak,” ujar Agus.

Hari ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik alias M. Taufik, melaporkan balik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Malik, dengan tuduhan pencemaran nama baik kepada Bareskrim Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya