SOLOPOS.COM - Gerindra Jairng Saksi Lewat laman Facebook (facebook.com)

Solopos.com, JAKARTA – Bersamaan dengan pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2014 di MK,kubu Prabowo-Hatta terus gencar mengumpulkan barang bukti. Termasuk cara yang satu ini, mengumpulkan saksi via internet.

Sejumlah akun media sosial milik pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengunggah kuisioner. Untuk menjaring para saksi, pasangan nomor urut satu itu pun melakukannya via internet.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Salah satunya akun resmi partai Gerindra di twitter dan facebook. Akun ini mengunggah kuisioner dari laman dokumentasi Google.

Ekspedisi Mudik 2024

“Jika anda dapat memilih dengan mudah pada Pileg tanggal 9 April 2014, namun kesulitan memilih dalam Pilpres tanggal 9 Juli 2014 karena nama Anda hilang dari DPT mohon laporkan kepada kami.” Demikian tertulis di akun resmi Gerindra, Sabtu (2/8/2014).

Dalam posting-an itu, Prabowo-Hatta juga menyampaikan tautan yang berisi formulir Laporan Nama Pemilih Hilang dari DPT Pilpres 2014. Dalam formulir itu, terdapat sejumlah kolom isian yang terdiri dari identitas pemilih dan sejumlah pertanyaan terkait hilangnya nama pemilih dalam DPT Pilpres 2014.

Di Facebook hampir sama. Diunggah Jumat (1/8/2014) malam, facebook ini menautkan laman berjudul Terpaksa Golput. Tautan ini akan mengantarkan pengaksesnya ke kuisioner.

Kuisioner berisi kolom pertanyaan-jawaban itu menyediakan ruang bagi pemilih untuk menceritakan secara singkat kejadian hilangnya nama mereka dari DPT Pilpres 2014.

Namun, di kolom isian terakhir, kepada mereka yang akhirnya tidak bisa memilih dalam Pilpres 2014, terdapat pertanyaan: “Apakah Bersedia Memberikan Kesaksian di Mahkamah Konstitusi di Antara Tanggal 7 Agustus s/d 17 Agustus 2014?” Dua opsi jawaban untuk pertanyaan ini yakni: ya atau tidak.

Tidak ada keterangan lanjut apakah mereka yang mengisi “ya” (bersedia), pasti akan dihadirkan sebagai saksi oleh kubu Prabowo-Hatta ke MK. Setelah mengisi seluruh dokumen halaman selanjutnya akan muncul pernyataan bahwa jawaban pengakses akan didokumentasikan.

Tanggal 7 sampai 17 Agustus 2014 memang adalah jangka waktu persidangan di MK yang salah satu agendanya memperdengarkan keterangan para saksi. Sementara untuk putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2014 ini, paling cepat diketok pada 22 Agustus mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya