SOLOPOS.COM - Pegawai KPU Wonogiri membuka kotak berisi dokumen pemungutan suara Pilpres 2014 dengan disaksikan Ketua DPD PKS Wonogiri Dewaky Astantomo (kanan) di Aula Kantor KPU Wonogiri, Sabtu (9/8/2014). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Wonogiri turut diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.

Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Sabtu (9/8/2014), membuka 96 kotak surat suara berisi dokumen administrasi. Pembukaan kotak surat suara digelar di Aula Kantor KPU Wonogiri dengan disaksikan, komisioner KPU, Panwaslu Wonogiri, anggota kepolisian dan dua saksi dari pasangan calon nomor urut 1, Sutikno dan nomor urut 2, Sri Sugiyanti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ke-96 kotak itu tersebar di 68 desa atau 23,12% dari jumlah 294 desa dan di 20 kecamatan dari 25 kecamatan di Wonogiri. Lima kecamatan yang luput dari persoalan itu adalah Kecamatan Puhpelem, Karangtengah, Girimarto, Nguntoronadi dan Batuwarno. Kecamatan Wonogiri Kota menjadi kecamatan yang tertinggi jumlah TPS-nya dipersoalkan, yakni sebanyak 12 TPS dan terkecil masing-masing satu TPS di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Giritontro, Sidoharjo, Jatiroto dan Kismantoro. Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Wonogiri, Mat Nawir ditemui Solopos.com di kantornya, Sabtu.

“Menindaklanjuti perintah majelis hakim Mahkamah Konstitusi, hari ini (Sabtu) kami membuka kotak berisi surat suara 96 TPS yang dipermasalahkan Tim Merah Putih, Capres-Cawapres, Prabowo-Hatta,” ujarnya.

Lebih lanjut Mat Nawir menjelaskan, permasalahan di setiap kecamatan berbeda-beda. Menurutnya, ada tiga kejanggalan yang dipersoalan tim Koalisi Merah Putih, yaitu, pertama, kejanggalan jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan dan jumlah surat sah dan tidak sah atau disebut P1. Kedua, kejanggalan jumlah surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah (P2) dan ketiga, kejanggalan pengguna hak pilih dalam DPKTb lebih besar dari pemilih khusus tambahan.

“Ada satu kecamatan dengan tiga persoalan itu tetapi ada juga yang hanya satu kejanggalan yang dipersoalkan. Semua dokumen tersebut segera dikirim ke Jakarta,” katanya.

 Jumlah Desa/Kelurahan dan TPS PHPU

No. Kecamatan Jumlah Desa P1 (TPS) P2 (TPS) P3 (TPS)
1. Pracimantoro 5 4 2 2
2. Giritontro 1 1
3. Giriwoyo 3 3
4. Tirtomoyo 4 2 2
5. Baturetno 4 4
6. Eromoko 4 3 1
7. Wuryantoro 2 3
8. Manyaran 2 3 1
9. Selogiri 2 1 2
10. Wonogiri 6 3 9
11. Ngadirojo 6 6 3
12. Sidoharjo 1 1
13. Jatiroto 1 1
14. Kismantoro 1 1
15. Purwantoro 4 5 1 4
16. Bulukerto 2 5 1
17. Slogohimo 4 4
18. Jatisrono 5 2 4
19. Jatipurno 4 1 1 3
20. Paranggupito 7 4 3

Sumber: KPU Wonogiri. (tus)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya