SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Agung Hamdan Zoelva (JIBI/Solopos/Antara/Dhoni Setiawan)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tiga catatan pada pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa selaku pemohon pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 dengan agenda pengesahan alat bukti, Senin (18/8/2014).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengatakan tiga catatan yang harus diperhatikan pihak Prabowo-Hatta ihwal bukti tersebut. Antara lain terlalu banyaknya lampiran bukti yang diajukan, penomoran bukti ganda dan bukti tertulis yang tidak dibarengi dengan bukti fisik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami harap pemohon untuk perhatikan tiga hal tadi. Jadi besok, Selasa (19/8/2014), pemohon sampaikan perbaikan dan kepastian bukti tersebut sekalian pada saat pengajuan kesimpulan,” katanya di Gedung MK, Senin (18/8/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Hamdan Zoelva mengatakan pihaknya telah mengecek dan memverifikasi terkait daftar bukti yang dicocokan dengan bukti fisik yang diajukan pihak Prabowo-Hatta. Tetapi, pihaknya masih menemukan beberapa hal yang harus diperbaiki.

Menurutnya, secara umum bukti dari pemohon bisa disahkan dengan catatan kelengkapan bukti sudah benar-benar diperbaiki pada saat penyampaian oleh pemohon pada Selasa (19/8/2014).

“Jadi, Selasa besok, semua pihak bisa melihat bukti tersebut. Silakan para pihak bisa melihat apakah bukti-bukti tersebut cocok atau tidak,” katanya.

Hamdan menuturkan, terkait pengesahan bukti pihak termohon akan dinilai oleh mahkamah pada saat pengumuman hasil putusan. Pihaknya juga mempersilahkan termohon untuk memperbaiki kelengkapan bukti pada Selasa (19/8/2014) itu.

Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya akan memperbaiki bukti yang dianggap MK masih terdapat banyak kekurangan dan perbaikan itu. Dia meminta pada MK agar waktu perbaikan tersebut diberikan selama dua hari terhitung mulai Senin (18/8/2014). Akan tetapi, MK tetap meminta perbaikan dari pemohon disampaikan pada Selasa (19/8/2014).

“Baik, terkait bukti yang ganda akan kami periksa kembali dan bukti fisik yang belum ada kami akan perbaiki,” katanya.

Hamdan Zoelva menambahkan MK akan mengumumkan putusan sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2014 pada Kamis (21/8/2o14) pukul 14.00 WIB. Dia meminta para pihak berperkara tidak perlu dipanggil lagi secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi.

Adapun, sidang PHPU yang digelar untuk kali kedelapan tersebut dilaksanakan atas pengajuan pihak Prabowo-Hatta selaku pemohon atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak termohon secara terstruktur, sistematis, dan masif, ihwal pelaksanaan Pilpres 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya