SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Arief Budiman (kiri) dan Ida Budhiati (kedua kanan) selaku pihak termohon bersama tim penasehat hukum mereka mendengarkan keterangan saksi dalam sidang ketiga perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8/2014). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan mendengar keterangan saksi, diantaranya anggota KPU DKI Dahlia Umar terkait pemungutan suara ulang di wilayah DKI Jakarta. (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Solopos.com, JAKARTA — Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Johanes Tuba Helan, MHum, berpendapat dalil gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat lemah.

“Peluang dikabulkannya gugatan Prabowo-Hatta sangat kecil karena dalil gugatan dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan di MK sangat lemah,” kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Selasa (12/8/2014), terkait peluang Prabowo-Hatta di MK.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Selain alat bukti, saksi-saksi yang diajukan Prabowo-Hatta dalam persidangan juga pada umumnya tidak ikut mengalami permasalahan di lapangan secara langsung. Mereka lebih banyak bercerita tentang apa yang mereka dengar dari orang lain.

Padahal, dalam proses persidangan, saksi yang diajukan adalah mereka yang memang mengalami dan mengetahui sendiri permasalahan yang terjadi di lapangan, dan bukan mendengar dari orang lain yang belum tentu benar. Akibatnya, para saksi nampak kebingungan dalam menjawab pertanyaan para hakim konstitusi dalam setiap sesi persidangan.

“Saya mengikuti proses persidangan melalui layar televisi yang terpasang di Universitas Nusa Cendana, sehingga saya boleh berpendapat bahwa peluangnya sangat kecil,” tukasnya.

“Kalau kita cermati, pemohon tidak menguraikan pihak-pihak yang terlibat secara lebih terperinci, termasuk juga rangkaian kegiatan dan peran dari masing-masing struktur penyelenggara yang terlibat,” tuturnya.

Walaupun demikian, seluruh rakyat bangsa ini harus menghormati langkah hukum yang ditempuh pasangan Prabowo-Hatta karena melaksanakan hak konstitusi. Mantan Ketua Ombudsman Perwakilan NTT dan NTB itu juga mengingatkan MK agar benar-benar bebas dari intervensi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014.

“Putusan yang baik dan benar adalah berdasarkan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dan bukan atas tekanan atau pengaruh faktor lain,” ujar Johanes Tuba Helan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya