SOLOPOS.COM - Prabowo Subianto (JIBI/Bisnis/dok)

Solopos.com, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Majelis hakim menyebut perkara itu tidak termasuk dalam kewenangan PTUN.

Sebelumnya, kubu Prabowo menggugat Surat Ketua KPU nomor 959/UND/8/2014 tertanggal 21 Juli 2014 soal undangan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menetapkan dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. PTUN Jakarta tidak berwenang untuk pemeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara nomor 164/G/2014/PTUN,” kata ketua majelis hakim Hendro Puspito dalam persidangan di PTUN Jakarta, Jl. Sentra Timur, Jakarta Timur, Kamis (28/8/2014).

“Gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenang absolut pengadilan PTUN,” imbuhnya.

Hendro mempersilakan pihak penggugat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bila tak puas dengan putusan hakim.

“Bila ada yang tidak sependapat silahkan lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, maka dengan ini sidang selesai dan ditutup,” kata dia.

Kuasa hukum Prabowo sempat mengajukan keberatan pada putusan itu. Dia menyatakan timnya tidak mempersoalkan hasil pilpres, melainkan prosesnya.

“Mohon maaf Pak Ketua, sebelum bubar kami ingin klarifikasi objek tuntutan bukan hasil, tapi prosesnya. Kami mengerti ada jeda waktu 14 hari pada kami untuk mengajukan [keberatan ke] pengadilan tinggi sebagaimana hak kami. Tapi bukan hasil melainkan proses,” katanya.

“Ya silahkan keberatan itu diajukan ke Pengadian Tinggi,” kata Hendro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya