SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembukaan kotak suara untuk rekapitulasi suara (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar membuka 3.832 kotak suara dari 1.913 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Bumi Intanpari, Rabu (13/8/2014).

Sebelumnya pembukaan kotak suara juga telah dilakukan, namun hanya sebagian. Pembukaan kotak suara dilakukan untuk mengambil data pemungutan suara 9 Juli silam, guna menjadi alat bukti sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam proses pembukaan kembali kotak suara, rupanya butuh proses yang tidak mudah. Lantaran, sebagaian gembok kotak suara sudah hilang. Pantauan Solopos.com di lokasi, petugas terpaksa mencongkel sejumlah kotak suara akibat kunci gemboknya hilang.

Proses pembukaan kotak suara Pilpres diawasi ketat oleh pihak kepolisian. Tak kurang dari 15 petugas berjaga di gudang penyimpanan KPU, yang terletak di Kompleks Perkantoran Cangakan, Karanganyar.

“Kami melanjutkan pembukaan kotak suara setelah dimulai Jumat pekan lalu. Pembukaan kotak suara sudah legal dilakukan karena diperintah langsung oleh MK sebagai tambahan alat bukti,” kata Komisioner KPU Bidang Penghitungan Surat Suara (Tungsura), Triastuti Suryandari kepada wartawan Rabu.

Triastuti menerangkan pembukaan kotak suara bertujuan mengambil data administratif pemungutan suara yang tercantum di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dan formulir C7 (daftar hadir di TPS).

Proses pengambilan alat bukti ditargetkan selesai hari itu juga, lantaran KPU pusat meminta agar menyegerakan proses yang saat ini dinanti hasilnya oleh MK.

Mengenai mekanisme perekaman dan pengiriman data, sambung dia, masih menunggu petunjuk KPU pusat. Pengiriman data dapat berupa salinan fisik, maupun seluruh data yang ada akan di-scan, dan dikirim melalui jaringan internet.

Dikatakan lebih lanjut, di Karanganyar sendiri kubu Prabowo-Hatta mempermasalahkan rekapitulasi penghitungan suara oleh PPS Desa Suruh Kalang, Kecamatan Jaten yang dianggap menyalahi prosedur karena dilakukan tanggal 9 Juli dari seharusnya tanggal 10 Juli. Permasalahan ini, menurutnya, telah selesai di tingkatan KPU Provinsi dengan merekapitulasi ulang hasil pemungutan suara Desa Suruh Kalang pada 19 Juli lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya