SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Dua Hakim Konstitusi yang terlibat dalam sidang panel sengketa pilkada Lebak Banten dan Gunung Mas Kalteng, menyatakan keputusan dalam dua kasus sidang itu sudah bersifat kolegial, atau didasarkan atas pertimbangan seluruh majelis hakim.

Pasalnya, seluruh majelis hakim memiliki peluang menyatakan pendapat, yang akan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan. Pernyataan itu disampaikan oleh hakim konstitusi Anwar Usman yang datang memenuhi panggilan KPK, Rabu (16/10/2013) sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar dalam kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Anwar, pertimbangan dalam memutus sebuah perkara didasarkan atas pertimbangam meterk persidangan itu sendiri. “Kan sifatnya panel, tentu ada banyak pertimbangan,” kata Anwar.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, Anwar enggan berkomentar mengenai dugaan kasus suap yang menimpa ketua MK non aktif Akil Mochtar tersebut.

Maria Farida dan Anwar Usman adalah hakim panel dalam sidang sengketa Pilkada Lebak, Banten. Akil Mochtar saat itu menjadi hakim ketua. Di dalam perkara Pilkada Lebak, ketiga hakim itu memutuskan diadakan pemungutan suara ulang. Namun keputusan belum dijalankan KPU Lebak.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan keduanya hari ini, diperiksa untuk tersangka AM (Akil Mochtar) dalam kasus suap sengketa Pilkada di MK.

Dalam kasus suap MK, KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Yaitu, dalam kasus suap pilkada Gunung Mas yakni AM (Akil Muchtar) yang merupakan ketua MK, dan CHN (Chairunnisa)  anggota DPR dari Fraksi Golkar. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP.

Sedangkan HB (Hambit Bimit) yang merupakan Kepala Daerah dan CN (Cornelis Nalau) pengusaha swasta, selaku pemberi dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Barang bukti yang disita dalam kasus itu yakni uang tunai senilai US$22.000 dan 284.050 dollar Singapura.

Sementara itu, dalam kasus suap pilkada Banten ditetapkan sebagai tersangka yakni STH (Susi Tut Handayani) dan AM (Akil Muchtar) selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka lainnya, yakni TCW (Tb Chaeri Wardhana) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan seratus ribu rupiah, dan lima puluh ribu rupiah, yang disita di Lebak Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya