SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kulonprogo tidak mempermasalahkan hasil Pilkada Kulonprogo 2011.

Terkait gugatan Suprapta dan Mulyono ke Mahkamah Konstitusi, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hamam Cahyadi menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan merupakan suara partai, melainkan hanya suara calon yang diusungnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ditemui di Gedung DPRD Kulonprogo Senin, (18/7), sekretaris komisi II DPRD Kulonprogo ini mengatakan, sejak awal pihaknya tidak mempermasalahkan apapun tentang hasil Pilkada.

Menurut dia, tidak ada kesalahan fatal dan menonjol selama proses Pilkada tersebut. ”Buktinya, saksi kami dengan ikhlas menandatangani berita acara saat pleno KPU lalu,” ujarnya.

Terkait demham gugatan yang diajukan oleh calon yang diusungnya, menurut Hamam, hal itu merupakan hak dari yang bersangkutan. ”Sebagai partai pengusung, kami harus menghargai hak dari yang kami usung,” tukasnya.

Terpisah, Ketua DPD Golkar Kulonprogo Sukarman, kepada Harian Jogja mengatakan, bahwa gugatan yang diajukan oleh calonnya tersebut, merupakan bukti dari gagalnya proses demokrasi di Kulonprogo. Bahkan dengan tegas, dirinya menyatakan siap jika pemilihan diulang kembali, meski diperkirakannya, hasil pemilihan nantinya pun akan tetap sama.

”Tapi setidaknya, masyarakat Kulonprogo bisa belajar berdemokrasi dengan baik,” tegasnya.(Harian Jogja/Arief Junianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya