SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan mengenai putusan perkara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur.

Menurutnya, PKB selaku partai pengusung calon gubernur Khofifah Indar Parawansa akan mendesak MK mengklarifikasi pengakuan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menyatakan dalam rapat panel hakim sebelum dirinya ditangkap KPK, diputuskan bahwa pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S memenangi sengketa Pilkada Jatim. “Berita itu sangat menyedihkan, kami mendesak MK untuk menindaklanjuti berita itu dan kami juga akan minta klarifikasi pada MK,” kata Muhaimin kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/2/2014).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Muhaimin yang juga menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) itu menyatakan pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pertemuan dengan MK. “Kami sudah mempersiapkan tim khusus, kalau, setelah mendapat penjelasan, barulah kami akan masuk ke Dewan Etik,” ujarnya.

Kuasa Hukum Khofifah Romulo Silaen mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi untuk menunda pelantikan Gubernur Jatim terpilih yaitu Soekarwo dan Syaifullah Yusuf. Namun, Gamawan menegaskan Kemendagri akan patuh terhadap keputusan MK, sehingga pihaknya tidak akan menunda pelantikan Soekarwo dan Syaifullah.

“Keputusan MK itu final dan mengikat. Kami menghormati keputusan peradilan, jadi pelantikan tidak akan ditunda,” kata Gamawan.

Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa dirugikan dalam hasil Pilkada Jatim, mereka berhak untuk menempuh jalur hukum. “Dipastikan pelantikan akan terus berjalan. Apabila setelah dilantik nanti ditemukan kalau yang bersangkutan melakukan pelanggaran barulah kami ambil tindakan, tapi kan sampai saat ini belum ada putusannya.”

Sementara itu, Politikus Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu menyatakan sebagai partai pengusung Soekarwo menyatakan pihaknya lebih mempercayai keputusan KPU dibandingkan dengan ucapan Akil. Khatibul yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR ini menilai tindakan Khofifah sebagai kesia-siaan politik. ” Kalau mau melapor itu hak Khofifah, tapi secara perundang-undangan Soekarwo sudah menang,” jelasnya.

Seperti diketahui, Khofifah juga pernah mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Jatim pada Oktober 2013 lalu. Namun, MK menyatakan menolak permohonan Khofifah. MK beralasan tuduhan pelanggaran yang dilakukan Soekarwo dan pasangannya tidak terbukti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya