Sengketa paten yang dihadapi Apple dan Universitas Wisconsin-Madison akhirnya diputus pengadilan.
Solopos.com, CUPERTINO – Produsen perangkat elektronik, Apple, menghadapi persoalan hukum. Perusahaan yang berbasis di Cupertino, Amerika Serikat ini terbukti bersalah di pengadilan atas tuduhan penggunaan teknologi yang dimiliki oleh Universitas Wisconsin-Madison tanpa izin.
Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran
Dilansir Reuters, Kamis (15/10/2015), teknologi yang dimaksud adalah sebuah chip yang dipakai di banyak perangkat Apple. Teknologi yang terdaftar di hak paten tersebut membuat tingkat efisiensi prosesor meningkat.
Juri di Pengadilan Madison, Wisconsin, Amerika Serikat menyebut bahwa paten tersebut terbukti dimiliki Universitas Wisconsin-Madison.
Dengan ini, Apple menghadapi denda raksasa, dimana besaran maksimum bisa sampai US$862 juta atau sekitar Rp11,7 triliun. Namun pengadilan selanjutnya baru akan menentukan jumlah denda yang nantinya harus dibayar oleh Apple.
Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF) adalah pihak yang mengajukan tuntutan kepada Apple. WARF mendaftarkan tuntutannya ke Apple pada Januari 2014, untuk hak paten yang telah terdaftar sejak 1998.
Pihak juri di pengadilan Wisconsin menyebut teknologi tersebut digunakan di prosesor A7, A8 dan A8X yang dipakai di iPhone 5S, 6 dan 6 Plus, termasuk sejumlah versi Ipad
Tak berhenti sampai di sana, WARF bulan lalu juga mendaftarkan tuntutan kedua kepada Apple. Kali ini mereka menyerang chip teranyar Apple, yaitu A9 dan A9X, yang dipakai di Iphone 6S, 6S Plus dan Ipad Pro.
WARF sebelumnya juga pernah menuntut Intel Corp pada tahun 2008, namun tuntutan tersebut berhenti di tengah jalan karena kedua pihak memutuskan untuk berdamai.