SOLOPOS.COM - Seorang pedagang kebutuhan pokok sedang melayani pembeli di Pasar Ir. Soekarno Sukoharjo, Minggu (28/5/2017). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo mengeluarkan surat putusan eksekusi sengketa pembangunan Pasar Ir Soekarno, Februari 2020  lalu.

PN Sukoharjo memerintahkan tergugat dari pihak Pemkab Sukoharjo yakni pejabat pembuat komitmen (PPK), Bupati Sukoharjo, dan Sekda Sukoharjo membayar uang kepada PT Ampuh Sejahtera selaku penggugat senilai Rp6,2 miliar ditambah bunga enam persen per tahun hingga lunas sejak Februari 2013.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman, didampingi Panitera PN Sukoharjo, Joko Sutrisno, mengatakan putusan PN Sukoharjo ihwal kasus sengketa pembangunan Pasar Ir Soekarno ditetapkan pada 3 Februari.

PN Sukoharjo telah melayangkan surat putusan eksekusi kepada Bupati Sukoharjo dan penasihat hukumnya serta penasihat hukum PT Ampuh Sejahtera pada 13 Februari 2020.

Ekspedisi Mudik 2024

Proyek Flyover Purwosari Solo Sudah Sebulan Berjalan, Bagaimana Progresnya? 

“Pengadilan memerintahkan kepada tergugat agar membayar uang kepada PT Ampuh Sejahtera senilai Rp6,2 miliar ditambah bunga enam persen per tahun sejak Februari 2013. Putusan pengadilan memiliki kekuatan eksekutorial sehingga wajib dilaksanakan,” kata Saiman saat ditemui Solopos.com, Rabu (11/3/2020).

Baik penggugat maupun tergugat telah menerima putusan eksekusi sengketa pembangunan Pasar Ir Soekarno Sukoharjo. Tak ada upaya hukum lainnya baik dari penggugat maupun tergugat.

Saiman meminta agar tergugat segera melaksanakan putusan dengan membayar uang ditambah bunga kepada manajemen PT Ampuh Sejahtera.

Kisah Cinta Manusia & Jin di Waduk Lalung Karanganyar

“Tergugat tak perlu takut karena putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Justru jika tak dibayar, Pemkab Sukoharjo dianggap wanprestasi,” ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Pemkab Sukoharjo atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang memenangkan gugatan banding PT Ampuh Sejahtera terkait sengketa pembangunan Pasar Ir. Soekarno.

Pemkab Sukoharjo Alokasikan Anggaran Rp8,8 Miliar

Selanjutnya, PN Sukoharjo telah memberikan teguran atau aanmaning kepada para tergugat pada September 2017. Upaya mediasi antara penggugat dan tergugat telah dilaksanakan berulang kali oleh PN Sukoharjo.

Lahan Depan Mal Solo Paragon Dieksekusi, Ahli Waris Gugat Gubernur Jateng

“Tugas pengadilan sudah selesai. Sekarang bukan ranah kami melainkan tergugat dan penggugat untuk melaksanakan putusan eksekusi kasus perdata sengketa pembangunan Pasar Ir. Soekarno,” timpal Joko Sutrisno.

Sementara itu, Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, menyatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk membayar uang ditambah bunga kepada PT Ampuh Sejahtera sesuai putusan PN Sukoharjo. Anggaran yang dialokasikan senilai Rp8,8 miliar.

Namun, Pemkab bakal melakukan kajian hukum terlebih dahulu lantaran ada perkara perdata lain yang melibatkan PT Ampuh Sejahtera dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng dengan objek yang sama.

Akhir Kisah Mobil Hello Kitty Komplotan Pencuri Vs Polisi di Sragen

“Kami telah melakukan rapat untuk membahas persoalan ini. Dana sudah dianggarkan pada tahun ini. Namun, PT Ampuh Sejahtera juga harus melaksanakan kewajibannya sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Tengah,” kata dia.

Sengketa pembangunan Pasar Ir. Soekarno Sukoharjo bergulir sejak 2013 lalu. PT Ampuh Sejahtera selaku pelaksana proyek pasar tersebut menggugat Pemkab Sukoharjo atas dana pembangunan pasar yang belum dibayar senilai Rp6,2 miliar.

Sementara versi Pemkab Sukoharjo, dana yang diminta PT Ampuh Sejahtera itu tak sebanding dengan jumlah kerugian material akibat pengerjaan proyek yang tidak maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya