SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Sengketa lahan antara warga Kampung Sosrokusuman, Suryatmajan, Danurejan, Jogja dengan BPN setempat memasuki babak baru. Warga mengajukan gugatan ke PTUN karena menilai BPN setempat tidak teliti saat mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB).

 

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

 

Harianjogja.com, JOGJA — Warga perumahan di Kampung Sosrokusuman, Suryatmajan, Danurejan, Jogja, menggugat Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu dilayangkan terkait sengketa jalan kampung antara warga dan salah satu perusahaan ritail di Jalan Malioboro, Jogja.

Warga menilai BPN tidak teliti saat mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) rumah yang ditempati warga dan sertifikat HGB milik perusahaan ritail.

“Ada perbedaan batas wilayah dalam dua sertifikat. Ini membuat warga dan pemilik mal sampai sekarang bersitegang,” ujar Yosep, salah satu warga Sosrokusuman saat mengadukan persoalan sengketa lahan di Forum Pemantau Independen (Forpi) di Balai Kota Jogja, Senin (25/1/2016).

Dia menambahkan, warga setempat tidak memiliki akses jalan masuk karena jalan sudah dipagar oleh pemilik mall. Padahal, warga sudah berkali-kali negosiasi dengan pihak mal agar jalan tetap dibuka.

Akan tetapi, pihak mal tetap menutup jalan karena jalan kampung dianggap masuk dalam lahan mal sesuai sertifikat HGB yang dikeluarkan BPN. Sementara warga Sosrokusuman merasa memiliki jalan kampung, karena dalam sertifikat rumah berbatasan langsung dengan jalan.

“Kalau dalam sertifikatnya tidak ada jalan kampung, mana mungkin kami mau menempati rumah disitu,” sambung Yosep yang telah menempati rumah di kawasan tersebut selama empat tahun terakhir.

Selain Yosep, ada 12 kepala keluarga (KK) yang merasa dirugikan dengan adanya penutupan jalan kampung. Penutupan jalan kampung sepanjang 100 meter dan lebar 7 meter itu juga memecah hubungan sosial antara warga RT05 dan warga RT06.

Ia mempertanyakan pihak pengembang menjual jalan kampung pada perusahaan ritail tersebut pada Juli 2015. Sementara sertifikat millik warga sejak 1968 lalu itu menunjukan terdapat jalan kampung yang menjadi fasilitas umum.

“Parahnya BPN juga mengeluarkan sertifikat, padahal sudah ada sertifikat lebih dulu yang menyebutkan terdapat jalan kampung,” kata Yosep.

Warga akhirnya menggugat kepala BPN Kota Jogja ke PTUN, 31 Desember lalu. Sampai kini sudah tiga kali persidangan digelar di PTUN. Adapun materi persidangan, kata dia, masih seputar pemeriksaan berkas. Hingga kini persidangan dengan nomor perkara 26/6/2015/PTUN YK masih berproses di PTUN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya