Solopos.com, SOLO -- Berdasarkan sejarah, lahan Sriwedari Solo yang kini menjadi sengketa awalnya dibeli oleh Paku Buwono (PB) X pada 13 Juli 1877. Dia meminta orang kepercayaaanya, RMT Wiryodiningratan untuk membeli lahan tersebut.
Ketika Indonesia merdeka. tanah milik Keraton Kasunanan Surakarta diambil alih oleh pemerintah Indonesia. Tetapi, untuk lahan Sriwedari menjadi aset Sunan Ground (Keraton Yogyakarta) dan pengelolaannya oleh Pemkot Solo.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sebanyak 11 trah Wirjodiningrat mendaftarkan gugatan perdata pada 24 September 1970 ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait sengketa Sriwedari. Seiring waktu berlalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak pengajuan kembali (PK) yang diajukan oleh Pemkot Solo.