SOLOPOS.COM - Warga memblokade jalan saat proses eksekusi tanah sengketa di Kampung Kandang Sapi, Tegalharjo, Jebres, Solo, Selasa (11/8/2015). Proses eksekusi tanah yang dihuni 25 Kepala Keluarga (KK) tersebut gagal akibat warga mengadang petugas dan memblokade akses masuk. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Sengketa lahan di Solo terjadi di Kampung Kandang Sapi, Kelurahan Tegalharjo, Jebres, Solo.

Solopos.com, SOLO–Eksekusi tanah sengketa di Kampung Kandang Sapi, RT 005/RW 001, Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Selasa (11/8/2015) terpaksa ditangguhkan untuk waktu yang belum ditentukan. Penyebabnya, warga setempat mengadang petugas dan memblokade akses masuk ke tanah tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Diketahui sengketa tanah yang dihuni oleh sekitar 25 KK satu keturunan itu memang sudah berlangsung sejak 2000. Salah seorang keturunan pemilik tanah tersebut, Mulyono, menggugat tanah tersebut ke PN Solo. Hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), gugatan itu selalu dimenangkan Mulyono.

Hingga pada 2011, PN Solo memberikan aanmaning atau teguran kepada para tergugat. Kemudian pada Kamis (6/8/20-15), PN Solo memberikan teguran terakhir kepada tergugat dan memerintahkan mengosongkan tanah tersebut. Jika tidak, PN Solo akan melakukan eksekusi paksa.

Eksekusi tanah seluas 1.050 meter persegi ini rencananya digelar pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 10.30 WIB eksekusi belum juga dilakukan. Puluhan warga sudah bersiap-siap di sekitar lokasi. Sejumlah spanduk penolakan eksekusi terpasang pinggir jalan.

Selang beberapa saat kemudian, Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan, dan Lurah Tegalharjo, Ronni Ahmad, datang ke lokasi menemui warga. Kapolsek mengajak warga untuk bernegosiasi dengan penggugat yang saat itu berada di Kantor Kelurahan setempat.

Sesampainya di Kantor Kelurahan, warga yang diwakili oleh lima orang itu bertemu dengan kuasa hukum penggugat, Prihananto. Saat itu warga tetap berkukuh menolak eksekusi. Suasana menjadi panas ketika pengacara penggugat dan warga sama-sama mengungkit soal kepemilikan tanah. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki surat-surat dan merasa berhak atas tanah itu.

Selain itu, dalam suasana yang masih tegang, warga tiba-tiba menyinggung uang ganti rugi tanah yang masih kurang. Saat itu warga meminta kepada penggugat untuk mengganti rugi tanah tersebut senilai Rp1,5 miliar. Namun Penggugat belum bersedia dan masih tetap pada penawaran sebelumnya yakni Rp750 juta.

Untuk membahas uang ganti rugi tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk bertemu pada waktu khusus. Akhirnya, eksekusi pun ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Sementara itu, salah seorang warga yang juga ahli waris, Widodo, mengaku ingin bertemu langsung dengan penggugat untuk menyelesaikan masalah ini. “Sebenarnya hanya ingin bertemu sama Mulyono. Kalau sudah bertemu, dia mintanya apa kami kasih. Hla sampai sekarang saya sendiri belum pernah ketemu sama dia,” ujar Widodo kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya