SOLOPOS.COM - Eksekusi sengketa lahan Masjid Al-Basyariyah, Kabupaten Madiun, Kamis (28/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Sengketa lahan Semarang kali ini terjadi antara Kodam IV/Diponegoro dengan warga sipil terkait sebidang tanah seluas lebih dari 2000 meter persegi.

Semarangpos.com, SEMARANG – Seorang warga sipil di Semarang menggugat Kodam IV/ Diponegoro atas penguasaan sebidang lahan di wilayah Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, Jawa Tengah, seluas lebih dari dua ribu meter persegi.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Kuasa hukum pengugat, Listyani, mengatakan gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro.

“Gugatan diajukan atas nama Heru Purwanto dan tujuh saudaranya,” kata Listyani, Jumat (15/4/2016).

Objek sengketa dalam gugatan itu, lanjut Listyani, yakni dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang berada di sebelah kanan taman makam pahlawan Semarang. Dua sertifikat itu diblokir oleh Kodam pada 1995.

Dalam tuntutannya, pengugat meminta Kodam Diponegoro membongkar seng yang menutupi areal sekitar lahan sengketa tersebut. Selain itu, tergugat juga diminta membayar ganti rugi yang total nilainya mencapai Rp7,24 miliar.

“Gugatan sudah dimasukkan ke PN Semarang, masih menunggu jadwal sidang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya