Sengketa lahan PTPN IX berakhir dengan perobohan rumah.

PromosiUniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Warga mengambil barang sisa penggusuran rumah oleh PTPN IX di Kudus, Jateng, Senin (23/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Warga mengambil barang sisa penggusuran rumah oleh PTPN IX di Kudus, Jateng, Senin (23/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Sekitar 53 bangunan permanen dan semipermanen milik warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (23/10/2017), dibongkar paksa dengan ekskavator. Penggusuran tersebut mengakhiri sengketa lahan dengan PT Perkebunan Nusantara IX. Lahan yang digunakan untuk mendirikan bangunan-bangunan itu dulunya merupakan kebun tebu milik PT Perkebunan Nusantara IX yang selanjutnya bakal dikembalikan fungsinya sebagai lahan perkebunan tebu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi