SOLOPOS.COM - Yusril Ihza Mahendra (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Sengketa lahan PRPP antara PT Indo Perkasa Usahatama dan Pemprov Jateng terus bergulir di pengadilan.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Pengacara PT Indo Perkasa Usahatama Yusril Ihza Mahendra menilai gugatan rekonvensi yang diajukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terhadap kliennya tidak didukung bukti kuat dalam pembuktiannya dalam sidang sengketa lahan PRPP.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Gubernur menggugat balik ketika kami mengajukan gugatan ke pengadilan, kami berkewajiban membuktikan dalil yang disampaikan, mereka juga,” kata Yusril ketika dihubungi di Semarang, Minggu (14/6/2015).

Namun, menurut dia, dalam perjalanan sidang yang sudah berlangsung beberapa bulan terakhir, pemerintah provinsi sebagai tergugat tidak bisa menyampaikan bukti yang cukup untuk membuktikan dalilnya.

Ia menyoroti ketidakhadiran lima saksi fakta yang rencananya akan dihadirkan pemerintah provinsi.

Ia menilai kondisi tersebut justru melemahkan tergugat dalam upaya membuktikan dalilnya dalam gugatan rekonvensi tersebut.

Ia menyerahkan sepenuhnya fakta hukum dalam persidangan yang sudah berjalan tersebut kepada majelis hakim.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Jaksa Pengacara Negara Mia Amiati menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa menghadirkan lima saksi fakta pada kesempatan kedua yang diberikan itu.

“Lima saksi tidak dapat dihadirkan karena mereka menolak untuk bersaksi,” kata Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (11/6/2015).

Menurut dia, upaya dengan membujuk para saksi agar mau hadir di persidangan sudah dilakukan, namun mereka tetap menolak.

Dia menjelaskan lima saksi yang sebenarnya akan dihadirkan itu, merupakan pemilik lahan serta pekerja di sekitar kawasan PRPP dahulu.

Atas hal tersebut, majelis hakim selanjutnya menutup kesempatan untuk menyampaikan saksi fakta dalam sidang kali ini.

Hakim mempersilakan PT IPU untuk menghadirkan ahli yang akan bersaksi dalam sidang pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya