SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Sengketa lahan PRPP divonis Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (20/8/2015).

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Para penghuni di lahan di sekitar kawasan PRPP Jawa Tengah di Semarang yang hak pengelolaannya berada di tangan pemerintah provinsi namun dinyatakan cacat hukum oleh pengadilan, berkesempatan untuk mengajukan hak atas tanah ke negara.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

“Pemegang hak guna maupun pihak ketiga yang tinggal di atas HPL yang dinyatakan pengadilan cacat hukum memperoleh prioritas untuk mengajukan hak atas tanah yang selama ini didiaminya,” kata kuasa hukum PT Indo Perkasa Usahatama (IPU), Agus Dwiwarsono, di Semarang, Jumat (21/8/2015).

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Kota Semarang mengabulkan gugatan PT IPU atas Gubernur Ganjar Pranowo dalam sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan PRPP Jawa Tengah.

Menurut Agus, prioritas yang diberikan bagi penghuni di kawasan lahan di sekitar PRPP tersebut tersurat dalam amar putusan hakim.

Namun, menurut dia, upaya tersebut tidak bisa langsung dilaksanakan mengingat masih ada upaya hukum lanjutan atas perkara ini.

Ia menjelaskan permohonan hak atas tanah oleh para penghuni tersebut baru bisa dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap atas perkara ini.

Adapun PT IPU sendiri, lanjut dia, masih akan mempelajari lebih lanjut mengenai putusan ini sebelum mengambil berikutnya.

Dalam putusan perkara ini, hakim menilai kerja sama antara PT IPU dengan Yayasan PRPP cacat hukum dan harus dibatalkan.

Yayasan PRPP merupakan lembaga yang dibentuk untuk mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam kerja sama pengelolaan kawasan seluas 237 hektare ini.

Hal-hal yang menjadi dasar dari cacat hukum perjanjian yang ditandatangani tahun 1987 tersebut antara lain perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah yang selanjutnya hak pengelolaannya dikuasakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, hakim juga menyatakan lahan yang telah dibebaskan dan hak penguasaannya kini berada di tangan pemprov juga dinyatakan cacat dan harus batal demi hukum.

Pengadilan memutusakan lahan dengan totoal luas sekitar 2,7 juta meter persegi yang merupakan bagian dari pengadaan kawasan tersebut dan telah ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.

Dalam putusannya, hakim juga memerintah lahan yang tidak berkekuatan hukum tersebut tidak dicatatkan sebagai aset daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya