SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (Dok/JIBI/Solopos)

Sengketa lahan PRPP telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam keputusan tersebut PN mengabulkan gugatan PT Indo Perkasa Usahatama.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku terkejut dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Semarang yang mengabulkan gugatan PT Indo Perkasa Usahatama dalam sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jateng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya cukup terkejut mengetahui putusan itu, lho kok jadinya seperti ini tapi apapun namanya kita tetap menghormati putusan pengadilan dan bersepakat bulat untuk mengajukan banding,” katanya di sela kunjungan kerja di Kabupaten Banyumas, Sabtu (22/8/2015) malam.

Ganjar menjelaskan sebagai Gubernur Jateng, dirinya ingin memberikan kepastian mengenai pemilik lahan di kawasan PRPP.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Ganjar, pihaknya telah melakukan penelusuran sertifikat lahan di kawasan PRPP tapi hingga sekarang tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

“Pada 1987, Pemprov Jateng memberikan kuasa untuk mengurus sertifikat dan 1988 dikasih kabar kalau sudah jadi tapi tidak pernah kembali hingga saat ini sehingga saya mencari-cari sampai lapor ke BPN,” ujarnya.

Ganjar mengungkapkan bahwa ada beberapa poin yang menjadi catatan Pemprov Jateng terkait dengan proses persidangan sengketa lahan kawasan PRPP.

“Hal-hal yang bersifat administratif diputuskan di ruang perdata, padahal harusnya di PTUN,” katanya.

Dari seluruh proses persidangan yang berjalan, kata Ganjar, kesaksian dari pihak Pemprov Jateng tidak banyak yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

Anggota Komisi A DPRD Jateng Bambang Joyo Supeno meminta Pemprov Jateng memperkuat bukti-bukti berupa dokumen legal-formal jika hendak mengajukan banding dalam kasus sengketa lahan di kawasan PRPP Semarang.

Menurut dia, tanpa kekuatan dokumen formal, Pemprov tetap akan kalah pada sidang banding dan Pengadilan Tinggi justru akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri.

“Perkara perdata menitikberatkan pada kebenaran formal berdasarkan dokumen yang mempunyai kekuatan pembuktian,” katanya.

Selain banding, Pemprov Jateng sebenarnya juga bisa melakukan upaya perdamaian guna mencari solusi terbaik selama putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Seperti diwartakan, Pengadilan Negeri Kota Semarang mengabulkan gugatan PT Indo Perkasa Usahatama atas Gubernur Ganjar Pranowo dalam sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.

Putusan tersebut disampaikan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis (20/8/2015).

Dalam putusannya, hakim menilai kerja sama antara PT IPU dengan Yayasan PRPP cacat hukum dan harus dibatalkan.

Hal-hal yang menjadi dasar dari cacat hukum perjanjian yang ditandatangani tahun 1987 tersebut antara lain perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah yang selanjutnya hak pengelolaannya dikuasakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat satu, dua dan tiga telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Dwiarso.

Menurut dia, penggugat telah beritikad baik dalam melaksanakan perjanjian tersebut.

Itikad baik yang dimaksud antara lain membiayai pembebasan lahan yang akan dijadikan HPL, khususnya yang masih berupa laut.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, hakim juga menyatakan lahan yang telah dibebaskan dan hak penguasaannya kini berada di tangan pemprov juga dinyatakan cacat dan harus batal demi hukum.

Lahan seluas 1,5 juta meter persegi yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.

Dalam putusannya, hakim juga memerintah lahan yang tidak berkekuatan hukum tersebut tidak dicatatkan sebagai aset daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya