SOLOPOS.COM - Ganjar Pranowo (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Sengketa lahan PRPP divonis Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis (20/8/2015).

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Pengadilan Negeri Kota Semarang menolak tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,6 triliun terhadap Gubernur Ganjar Pranowo yang diajukan PT Indo Perkasa Usahatama dalam sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“Menolak gugatan pemohon untuk selebihnya,” kata Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis (20/8/2015).

Dalam putusan tersebut, terdapat empat poin yang tidak dikabulkan majelis hakim, termasuk salah satunya tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp1,6 triliun.

PT IPU menggugat Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp1,6 triliun atas perbuatan melawan hukum dalam hak pengelolaan lahan milik pemerintah provinsi di wilayah utara Kota Semarang yang dikuasakan terhadap perusahaan tersebut.

Tuntutan ganti rugi tersebut, terdiri atas Rp789 miliar gugatan materiil dan Rp873 miliar gugatan immateriil.

Hakim menilai, pengugat tidak bisa menghadirkan saksi fakta berkaitan dengan tuntutan ganti rugi tersebut. Saksi fakta yang dimaksud di antaranya para penghuni yang mendiami lahan sengketa tersebut.

Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Kota Semarang mengabulkan gugatan PT IPU atas Gubernur Ganjar Pranowo dalam sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan PRPP Jawa Tengah.

Dalam putusannya, hakim menilai kerja sama antara PT IPU dengan Yayasan PRPP cacat hukum dan harus dibatalkan.

Hal-hal yang menjadi dasar dari cacat hukum perjanjian yang ditandatangani tahun 1987 tersebut antara lain perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah yang selanjutnya hak pengelolaannya dikuasakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, hakim juga menyatakan lahan yang telah dibebaskan dan hak penguasaannya kini berada di tangan pemprov juga dinyatakan cacat dan harus batal demi hukum.

Lahan seluas 1,5 juta meter persegi yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.

Dalam putusannya, hakim juga memerintah lahan yang tidak berkekuatan hukum tersebut tidak dicatatkan sebagai aset daerah.

Terpisah, kuasa hukum PT IPU Agus Dwiwarsono menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ternyata terbukti PT IPU sebagai investor yang memiliki niat baik untuk membantu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya