SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Sengketa lahan PRPP tampaknya masih berlanjut. Setelah kalah di tingkat PN Seamrang, Pemprov mengajukan banding.

Semarangpos.com, SEMARANG-Pemerintah Provinsi Jateng melalui Jaksa Pengacara Negara mengajukan banding atas putusan perkara sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Tati Vain Sitanggang di Semarang, Minggu (31/1/2016), mengatakan memori banding telah dimasukkan pada Desember 2015.

“Sudah dimasukkan, sebelum Natal yang lalu,” katanya.

Menurut dia, banding tersebut diajukan mengingat ketidaksepahaman dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Semarang. Namun, Tati enggan menjelaskan secara detail tentang isi memori banding yang diajukan tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Semarang mengabulkan gugatan PT Indo Perkasa Usahatama atas Gubernur Ganjar Pranowo dalam sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, pada 20 Agustus 2015.

Dalam putusannya, hakim menilai kerja sama antara PT IPU dengan Yayasan PRPP cacat hukum dan harus dibatalkan. Hal-hal yang menjadi dasar dari cacat hukum perjanjian yang ditandatangani pada 1987 tersebut, antara lain perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah yang selanjutnya hak pengelolaannya dikuasakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat satu, dua, dan tiga telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Dwiarso.

Menurut dia, penggugat telah beriktikad baik dalam melaksanakan perjanjian tersebut. Iktikad baik yang dimaksud, antara lain membiayai pembebasan lahan yang akan dijadikan HPL, khususnya yang masih berupa laut. Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, hakim juga menyatakan lahan yang telah dibebaskan dan hak penguasaannya kini berada di tangan pemprov juga dinyatakan cacat dan harus batal demi hukum.

Lahan seluas 1,5 juta meter persegi yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum. Dalam putusannya, hakim juga memerintah lahan yang tidak berkekuatan hukum tersebut tidak dicatatkan sebagai aset daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya