SENGKETA LAHAN—Petugas Pengandilan Negeri Bantul membacakan keputusan hakim atas eksekusi tanah yang menjadi objek sengketa antara Agus Sudrajat sebagai penggugat dan Wiwit Widyastuti sebagai tergugat di Kantor Kepala Desa Pendowoharjo, Sewon, Bantul, Senin (17/9). Eksekusi sempat tertunda karena adanya pengajian yang digelar di rumah tergugat.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif