Solopos.com, SOLO — Pemilik lahan Kentingan Baru, Jebres, Solo, kembali melakukan eksekusi lahan tersebut, Rabu (19/12/2018). Kericuhan pun kembali terjadi. Warga mengadang petugas yang membuka akses pintu masuk lahan Kentingan Baru.
Berdasarkan pantauan Solopos.com, proses eksekusi dimulai dengan apel bersama aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama ratusan orang yang dikerahkan pemilik lahan Kentingan Baru di halaman Kantor Kecamatan Jebres pukul 07.00 WIB.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Apel dipimpin Kapolsek Jebres Kompol Juliana B.R. Bangun. Aparat kepolisian mengerahkan ratusan personel dari satuan Brimob, Dalmas, polwan dan Polsek. Kemudian petugas Satpol PP mengerahkan puluhan petugas ditambah ratusan orang yang dikerahkan pemilik lahan Kentingan Baru.
Seusai apel mereka bergerak menuju lahan Kentingan Baru. Di lokasi, ratusan warga sudah berkumpul. Mereka memblokade setiap akses masuk lahan Kentingan Baru. Warga bahkan sempat membakar ban bekas.
Warga kemudian berkumpul dan memblokade akses pintu sisi tengah. Dengan teriakan takbir mereka menghalau ekskavator yang akan membuka akses pintu masuk. Lantaran warga terus menjaga pintu masuk itu, ekskavator pun batal digunakan.
Petugas kemudian bergerak membuka akses pintu masuk. Dalam proses itu sempat terjadi kericuhan antara petugas dan warga saat pembongkaran barikade berupa bambu dan seng. Aksi saling dorong terjadi hingga warga mundur tanpa perlawanan.
Beberapa oknum warga yang diduga provokator diamankan aparat. Setelah membuka akses, ekskavator bergerak maju dan membongkar satu per satu bangunan warga tanpa ada perlawanan.
Sebelum bangunan dibongkar, orang-orang yang dikerahkan pemilik lahan membantu proses pengosongan dengan membawa barang-barang milik warga dan dibawa ke pinggir Jl. K.H. Masykur.
Kuasa hukum pemilik lahan Haryo Anindhito Setyo Mukti mengatakan tidak membuka proses negosiasi dalam eksekusi lanjutan ini. “Silakan bagi warga yang akan berdialog, kami berikan ruang dialog besok,” katanya.