SOLOPOS.COM - kaptenpanda.multiply.com

Solo (Espos)–Perwakilan pemilik sertifikat dengan sejumlah penghuni di atas tanah bersengketa di Kentingan Baru akhirnya islah, Selasa (18/5). Hal itu menyusul disepakatinya upaya win-win solution berupa pemberian uang tali asih dari pemilik sertifikat ke sejumlah penghuni dalam waktu dekat.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, selama ini tanah di Kentingan Baru seluas kurang lebih 1,9 hektare ditempati 280 KK. Padahal, tanah tersebut telah bersertifikat dan dimiliki sekitar 48 pemilik. Munculnya kasus pendudukan tanah oleh warga dimulai sejak 10 tahun lalu. Pada saat itu, sejumlah warga di Kentingan Baru merupakan pindahan dari kawasan Pedaringan.
Seiring berkembangnya waktu, tanah yang semula diketahui milik Pemkot dan diisukan dibagi-bagikan oleh para pejabat tersebut ternyata sudah ada pemiliknya. Di mana, sekitar tahun 1984 para pemilik membeli tanah dari Bengawan Permai. Di sisi lain, hingga saat ini para pemilik tanah membayar PBB sebagai konsekuensi wajib mereka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Niat kami baik, agar bagaimana penyelesaian sengketa tanah ini berjalan dengan damai melalui sistem mediasi. Akhirnya, sudah ada sebagian warga (sekitar 70-an orang -red) yang menyetujui tali asih ini. Diharapkan, dalam waktu tiga bulan tali asih ini dapat selesai dengan baik secara total. Soal besarnya tali asih, akan disesuaikan nantinya,” jelas tim mediator, Priyono saat ditemui wartawan di Solo, Selasa (18/5).

Menurut salah satu perwakilan pemilik tanah, Sugito pada saat membeli tanah kapling di Kentingan Baru, pihaknya diwajibkan membayar uang pemerataan tanah senilai Rp 600.000. Para pemilik tanah juga siap menunjukkan sertifikat resmi sebagai tanda bahwa tanah di Kentingan Baru benar-benar milik mereka.

“Kami memiliki bukti jelas terkait kepemilikan kami. Intinya, kami menginginkan tanah yang sudah kami beli itu dengan cara mediasi. Perlu diketahui, sampai saat ini pun kami juga masih membayar PBB,” jelasnya.

Di sisi lain, warga yang menduduki tanah di Kentingan Baru, Sri Rejeki mengakui kalau tanah yang selama ini didudukinya adalah tanah yang sudah bersertifikat. Untuk itu, pihaknya akan menerima niat baik dari pemilik sertifikat yang rela memberikan tali asih kepada sejumlah warga.

“Setelah kami mengetahui sertifikat itu benar-benar ada, kami pun menyetujui adanya tali asih. Kalau tidak salah besarnya tali asih itu berada pada kisaran Rp 5 juta per KK. Kami justru berterimakasi adanya tali asih itu dan akan mencari ketenangan hidup di kemudian hari,” ulas dia.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya