SOLOPOS.COM - Ilustrasi (antarasumbar.com)

Sengketa Hukum kali ini antara BBSWSSO dan PT SKS.

Harianjogja.com, JOGJA — Sengketa yang melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) memasuki babak baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Kamis (10/8/2017), baik pihak penggugat, dalam hal ini adalah PT Surya Karya Setiabudi (SKS) maupun BBWSSO menghadirkan saksi ahli.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Berdasarkan penuturan Dr. Ridwan selaku salah satu saksi ahli, surat teguran yang dilayangkan oleh pihak BBWSSO itu salah alamat. BBWSSO dinilai tak memiliki kewenangan untuk memberikan teguran lantaran, izin aktivitas normalisasi itu sejatinya diterbitkan oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Jawa Tengah.

Seperti diketahui, sengketa itu memang berawal ketika pihak BBWSSO melayangkan surat teguran sebagai salah satu bentuk sanksi terhadap PT SKS yang diduga melakukan penambangan ilegal di Sungai Bebeng, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

PT SKS sendiri menganggap rekomendasi sudah diberikan BBWSSO. Hal itu terbukti dari diterbitkannya izin normalisasi dan produksi khusus berupa pengangkutan dan penjualan material normalisasi. Sebaliknya, pihak BBWSSO menilai PT SKS melakukan praktik penambangan pasir ilegal lantaran belum mengantongi rekomendasi teknis dari BBWSSO selaku pihak yang mewenangi pengendalian dan pengawasan sungai. Atas surat itulah, pihak PT SKS lantas mengajukan gugatan kepada pengadilan agar sanksi itu dibatalkan.

Dalam keterangannya di persidangan, Ridwan yang merupakan salah satu pakar hukum administrasi Universitas Islam Indonesia (UII) sempat berpendapat surat teguran itu salah alamat. Menurutnya, surat teguran itu seharusnya dilayangkan kepada pihak DPMPT Jawa Tengah.

“Sesuai hukum yang berlaku, pihak pemberi izin adalah DPMPT. Jadi seharusnya yang berhak memberikan sanksi adalah DPMPT,” katanya.

Selain itu, rekomendasi teknis dari BBWSSO yang dipersoalkan dalam sengketa, menurut Ridwan, seharusnya juga sudah termasuk dalam salah satu syarat diterbitkannya izin tersebut. Oleh sebab itulah, jika memang rekomendasi itu bermasalah, izin pun tak seharusnya diterbitkan.
“Jadi menurut saya, izin itu sah secara hukum. Hanya saja, sederhananya, surat teguran itu salah alamat,” kata Ridwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya