JOGJA—Sengketa lahan bekas Bioskop Indra tak kunjung tuntas. Mereka yang mengaku ahli waris saling mengklaim memiliki jatah tali asih. Diduga telah muncul kerugian daerah akibat pencairan tali asih itu.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Komisi A DPRD DIY mengaku pernah memberi rekomendasi pembatalan pemberian tali asih senilai miliaran rupiah itu tapi diacuhkan. “Kami memberikan rekomendasi agar dilakukan pelacakan ahli waris dan kajian penggunaan PrK 5. Rekomendasi lainnya, komisi minta agar kasus diserahkan ke BPK [Badan Pemeriksa Keuangan],” kata Wahyono, mantan Ketua Komisi A DRPD DIY, Wahyono kepada Harian Jogja, Rabu (6/2/2013).
Ia mengaku ragu Pemda DIY meneruskan pemberian tali asih kepada seluruh penghuni lahan itu, karena belakangan Sukrisno Wibowo datang mengaku sebagai ahli hak waris lahan bekas bioskop tersebut.
Saat mengadu, Pemda DIY ternyata sudah terlanjur mencairkan dana sekitar Rp9 miliar untuk penghuni yang tak lain menurut Sukrisno adalah penyewa dan tak mengantongi bukti kepemilikan atas tanah sedikitpun. Bahkan, lahan NV. Javashe Bioscoop En Bouw Maatschappij (NV. JBBM) seluas 7425 meter persegi hanya dihitung 7.005 meter persegi.
Berdasarkan data yang dihimpun Harian Jogja, Perfebi (Peredaran Film Bioskop) yang menyewa gedung NV JBBM, penghitungan pemberian tali asih senilai Rp5 miliar didasarkan pada luas tanah 2.900 meter persegi.
Padahal menurut catatan JBBM dan data kelurahan, luas tanah sebenarnya 2.028 meter persegi. Tali asih ini diberikan saat polemik belum berada di tangan Jaksa Pengacara Negara, dan masih dikerjakan Herman Abdurahman selaku pemegang kuasa Gubernur DIY.
Sukrisno Wibowo, belakangan mempertanyakan dasar pengukuran tanah yang kemudian berdampak pada luas lahannya. Dia mencurigai ada ketidakberesan. Merujuk pernyataan Sultan, menurutnya persoalan itu patut diurai lebih jelas.