SOLOPOS.COM - Bambang Ary Wibowo (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SOLO — Aduan seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Solo, Antonio Gonzaga, ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo berakhir damai. Atas kesepakatan damai tersebut, Gonzaga mendapat ganti rugi senilai Rp43 juta.

Sebelumnya, Gonzaga mengadukan Direktur PT Puspita Sari dan Ketua Koperasi Karyawan Pemerintah Kota (Kopkarda) Solo ke BPSK. Pengaduan tersebut dilakukan lantaran Gonzaga merasa dirugikan Rp100 juta oleh kedua lembaga karena rumah yang dia pesan dan sudah dibayar sejak 2007 hingga kini tak kunjung jadi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pelaporan dilakukan oleh Antonio sekitar 9 September silam. ”Tahun 2007, penggugat membeli rumah di Manggung, Ngemplak, Boyolali. Rumah yang ditawarkan tipe 30/70. Hingga 2013, rumah itu belum diserahkan oleh Kopkarda dan pengembang. Akhirnya, dia melaporkan hal itu ke BPSK,” jelas Wakil Ketua BPSK, Bambang Ary Wibowo, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/11/2013).
Dijelaskannya, pemeriksaan atas laporan tersebut sudah masuk tahap sidang arbitrase. Pemeriksaan sendiri sudah dilakukan hingga lima kali. Namun, kedua pihak akhirnya bersepakat damai.

“Ada kesepakatan damai antara penggugat dan tergugat. Kemarin disepakati pihak tergugat memberikan ganti untung senilai Rp43 juta dan sudah diselesaikan saat itu juga,” ungkap dia.

Bambang menyatakan apresiasi terkait penyelesaian sengketa tersebut secara damai yang dilakukan Selasa (12/11). “Kami memberi acungan jempol ke pemkot. sebelumnya, persoalan parkir juga sudah selesai secara damai. Semestinya pelaku usaha bisa mencontoh hal ini,” katanya.

Wakil Ketua Kopkarda Solo, Subagiyo, membenarkan adanya gugatan tersebut. Pihaknya juga mengaku sengketa tersebut selesai secara damai. “Dia [penggugat] bisa memahami bahwa Kopkarda juga diapusi, beliau juga diapusi. Jadi, sama-sama diapusi. Akhirnya bisa memahami hal itu,” ungkapnya.

Disinggung soal Rp43 juta yang diberikan kepada penggungat, Subagiyo menolak hal itu disebut sebagai ganti rugi. “Sebenarnya bukan ganti rugi. Itu sebagai wujud kepedulian. Kami merasa sama-sama ditipu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya