SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Wen Ken Drug Pte Ltd, pemilik sertifikat merek Cap Kaki Tiga, menilai ada kejanggalan dalam proses upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung yaitu adanya pergantian beberapa kali anggota majelis hakim PK tersebut.

Proses hukum sengketa merek Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga berlogo lukisan badak, saat ini masih bergulir di MA.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi PT Sinde Budi Sentosa terkait sengketa merek dan hak cipta logo badak dalam kemasan minuman penyegar Cap Kaki Tiga. Tidak puas dengan Putusan Kasasi MA itu, Wen Ken Drug mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi itu.

Yosef B. Badeoda, Kuasa Hukum Wen Ken Drug, menilai ada sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam upaya hukum peninjauan kembali kasus sengketa merek tersebut. Apalagi, katanya, sebelumnya MA memenangkan Wen Ken Drug PTE Ltd (Singapura), sebagai pemilik sah merek tersebut pada tahap kasasi.

Dia menuturkan saat ini perkara peninjauan kembali dengan nomor 106 PK/Pdt/2012 masih bergulir di Mahkamah Agung.

Dalam perjalanan kasus perdata itu, katanya, sempat terjadi beberapa kali pergantian anggota majelis Peninjauan Kembali.

“Tidak hanya berganti anggota majelis, namun tiba-tiba ada terjadi penambahan anggota majelis. Ini tidak biasa dan selayaknya perlu mendapat perhatian publik,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Minggu (17/2/2013).

Pada Desember 2010, majelis kasasi yang terdiri dari Abdurrahman, Mieke Komar, dan Rehngena Purba mengabulkan kasasi PT. Sinde terkait hak cipta logo Badak dalam produk Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.

Dengan adanya putusan tersebut maka kepemilikan merek dan hak cipta logo Badak dalam produk Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug batal demi hukum.

Menurutnya, semula saat pertama kali didaftarkan upaya hukum Peninjauan Kembali, pimpinan Mahkamah Agung sudah menunjuk tiga anggota majelis yaitu Abdul Kadir Mappong (Ketua Majelis sekaligus pembaca ketiga), Suwardi (anggota/pembaca pertama) dan Abdul Gani Abdullah (anggota/pembaca kedua). Namun, pada awal Januari, Suwardi mendadak diganti oleh hakim agung lain Mahdi Soroinda.

Dalam perjalanannya, pada Januari 2013 lalu, tiba-tiba saja susunan majelis berganti dan anggotanya  dirombak total. Kelima hakim agung yang masuk menjadi majelis Peninjauan Kembali adalah Abdul Gani (pembaca pertama), Mahdi Soroinda Nasution (pembaca kedua), Soltoni Mohdally (pembaca ketiga) Nurul Elmiyah (pembaca keempat) dan Valerie JL Krieekhoff (pembaca kelima). “Tidak jelas apa motif perubahan dan penambahan anggota majelis perkara perdata biasa ini.”

Dia mengharapkan agar kejanggalan dalam proses Peninjauan Kembali hanya soal administrasi biasa saja yang terjadi di MA dan bukan karena faktor-faktor eksternal lain. “Apalagi jika karena ada upaya-upaya intervensi yang sudah mewarnai perkara ini sejak awal.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya