SOLOPOS.COM - Sendang Drajat Gunung Lawu. (Instagram/@Gunung Lawu 3265 Mdpl)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sendang Drajat yang berlokasi di dekat puncak Gunung Lawu dikenal sebagai tempat keramat. Saking sakralnya, ada larangan yang harus dipatuhi oleh para pendaki ketika singgah di sendang ini.

Baru-baru ini terdapat sebuah cerita seorang pendaki yang diketahui bernama Boy asal Jawa Timur, tubuhnya kaku bak mayat setelah buang air kecil di Sendang Drajat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Imbas dari kejadian ini pula, Boy dilarang untuk mendaki Gunung Lawu selamanya. Nama dia telah dicatat di seluruh basecamp jalur pendakian gunung yang terletak di perbatasan Karanganyar, Jawa Tengah dengan Magetan, Jawa Timur.

Dari kisah tersebut, banyak penasaran dengan cerita mengenai Sendang Drajat Gunung Lawu yang dikenal keramat tersebut.

Baca Juga: Museum Tertua Indonesia Ternyata Ada di Solo, Usianya Lebih dari 1 Abad

Perlu diketahui, Sendang Drajat merupakan mata air yang dahulu digunakan sebagai pemandian Prabu Brawijaya V. Air ini dipercaya memiliki khasiat menyembuhkan berbagai macam penyakit.

Dikutip dari Merbabu.com, air di sendang ini juga dipercaya bisa memberikan mukjizat. Konon katanya, dengan mandi di sendang ini dalam hitungan ganjil, maka bisa meningkatkan derajat atau pangkat seseorang.

Baca Juga: Pipis di Tempat Keramat Gunung Lawu, Tubuh Pendaki Ini Kaku Bak Mayat

Sumur di Sendang Drajat ini memiliki kedalaman dua meter. Airnya jernih dan bisa langsung diminum tanpa perlu dimasak. Meski berada di puncak Gunung Lawu dan diambil terus menerus, air di sumur ini tak pernah habis maupun kering.

Oleh karena itu, Sendang Drajat dikenal juga sebagai tempat ajaib yang ada di Gunung Lawu.

Baca Juga: Kota Terkecil di Jawa Timur Ternyata Hanya Punya 3 Kecamatan

Meskipun begitu, terdapat larangan-larangan yang harus dipatuhi para pendaki ketika mengunjungi Sendang Drajat. Berikut ini di antaranya, sebagaimana diungkap oleh pengelola akun Facebook Gunung Lawu 3265 Mdpl dalam unggahannya pada 1 April 2019.

  1. Dilarang berfoto dengan pose menghina atau merendahkan Sendang Drajat.
  2. Dilarang masuk ke dalam sendang dengan menggunakan alas kaki (wajib melepas sandal/sepatu).
  3. Dilarang cuci muka/cuci kaki/cuci tangan di dalam sendang.
  4. Dilarang menaruh benda apa pun ke dalam sendang, seperti uang, kain serta bunga atau sesajen yang lama-lama akan membusuk dan mencemari air sendang.

Baca Juga: Kaku Bak Mayat Imbas Pipis Sembarangan di Gn Lawu, Pendaki Ini Ditandu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya