SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Istimewa-Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO -- Tiga pekan usai peristiwa pengrusakan dan penganiayaan di wilayah Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, kepolisian memeriksa 12 orang dan delapan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku.

Hingga saat ini kepolisian terus memburu keberadaan terduga pelaku pengrusakan di Mertodranan Solo lainnya yang sudah teridentifikasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kejadian yang terjadi di Mertodranan Solo pada Sabtu (8/8/2020) itu mengakibatkan tiga orang terluka. Sehari usai kejadian, BD yang diketahui sebagai otak dari aksi pengrusakan itu ditangkap polisi.

Update Kasus Ricuh Mertodranan Solo: Berkas Perkara 8 Tersangka Sudah Di Kejaksaan 

Ekspedisi Mudik 2024

BD ditangkap bersama tersangka lain yakni MM, MS, ML, dan RM masih di sekitar Kota Solo.

Sepekan berselang kepolisian berhasil menangkap pelaku lain berinisial S dalam pelariannya ke Pacitan Jawa Timur. S diduga juga sebagai penggerak kelompok massa menuju ke wilayah Mertodranan.

Kemudian sepekan setelahnya kepolisian berhasil menangkap S alias J dan AN alias H di wilayah Klaten. Dua pelaku itu sempat mengaburkan identitasnya dengan mencukur rambut sembari berpindah-pindah antarkota.

Pria Pekalongan Bakar Diri dan Keluarga, 1 Anak Tewas, Istri Kritis

Para tersangka seluruhnya merupakan warga Kota Solo.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas pemeriksaan delapan orang tersangka kasus pengrusakan dan penganiayaan di kawasan Mertodranan Pasar Kliwon Solo beberapa waktu lalu telah diserahkan seluruhnya ke Kejaksaan Negeri Solo.

Perkara itu tengah menjadi kewenangan jaksa peneliti sebelum pelimpahan tahap kedua. Tiga berkas perkara tiga orang tersangka baru sudah dikirimkan ke Kejaksaan. Sehingga, berkas seluruh tersangka sedang dalam proses penelitian.

"Apabila sudah dinyatakan lengkap, segera kami limpahkan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti untuk penuntutan lebih lanjut," ujar Kapolresta Solo kepada Solopos.com, Sabtu (29/8/2020).

Arahan Berawal dari Grup WA

Menurut Kombes Ade Safri, ajakan untuk melakukan aksi kekerasan berawal dari grup WhatsApp. Dalam grup itu beberapa pelaku mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) lalu terjadi arahan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Kapolresta mengungkapkan ada beberapa grup WhatsApp yang teridentifikasi oleh polisi. Para tersangka, ungkap dia, merupakan gabungan dari beberapa kelompok.

Per September Tebus Pupuk Bersubsidi di Sragen Wajib Pakai Kartu Tani

Kapolresta mengakui usai menangkap dua tersangka terakhir muncullah beberapa nama baru terduga pelaku baru.

Ia menjelaskan tiga tersangka yang ditangkap di Pacitan dan Klaten dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya