SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Desakan agar Pemerintah menjalankan secara tegas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria semakin menguat. Namun pelaksanaan UU tersebut dinilai sia-sia bila UU Sektoral yang terkait dan bersifat neolib tidak direvisi.

Demikian dikatakan pimpinan Komisi II DPR, Ganjar Pranowo dan Chairuman Harahap, di Jakarta, Jumat (13/1). Yang dimaksud dengan UU sektoral, kata Ganjar, adalah UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU No 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, dan sebagainya.  Isi sejumlah UU sektoral ini bertentangan dengan UU Pokok Agraria.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Oleh karena itu, semua UU tersebut harus direvisi, isinya harus disinkronkan dengan UU Pokok Agraria,” kata dia.

Sebagai contoh, kata Ganjar, adalah isi UU Kehutanan yang sentralistik menetapkan mana hutan lindung, mana kawasan yang tidak boleh dikelola masyarakat. “Inilah yang namanya penetapan sepihak atau sentralistik,” kata politisi PDI P tersebut.

Ganjar menegaskan, semua UU sektoral yang berhubungan dengan UU Pokok Agraria bersifat neolib. Sehubungan dengan itu, Ganjar mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar mendata semua tanah telantar di Indonesia dan segera dibagikan kepada masyarakat yang berhak.

Chairuman Harahap menambahkan, DPR telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk memetakan semua permasalahan yang terkait dengan agraria, terutama dengan UU Pokok Agraria. “Kami akan mendata semua UU yang bertentangan dengan UU Pokok Agraria,” kata politisi dari Partai Golkar ini.(Harian Jogja/Wahyu Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya