SOLOPOS.COM - Petugas operasi Yustisi melakukan tes swab antigen kepada masyarakat. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar mengizinkan semua Puskesmas di Kabupaten Karanganyar melayani uji cepat swab antigen Covid-19 untuk masyarakat umum.

Meskipun begitu, terdapat syarat operasional terkait hal tersebut yang harus dipatuhi oleh masing-masing Puskesmas. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Yankes Dinkes Karanganyar, Dwi Rusharyanti, ketika dihubungi Solopos.com, Selasa (5/1/2021).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ngegas! Boyolali Tambah 200 Kasus Positif Covid-19

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mengatakan keputusan tersebut merupakan respons dari tingginya permintaan masyarakat terkait ketersediaan layanan uji cepat antigen. Sehingga, pihaknya saat ini tengah memproses surat untuk pemberitahuan aturan yang harus ditaati Puskesmas dalam menjalankan layanan tersebut.

“Ada perluasan untuk layanan uji cepat antigen karena tingginya permintaan dari masyarakat. Jadi kami memutuskan memperbolehkan semua Puskesmas bisa melayani. Tapi ada syarat yang harus dipatuhi,” jelas dia.

10 Tokoh Karanganyar Jadi Penerima Pertama Vaksin, Siapa Saja?

Menurut Dwi, beberapa syarat antara lain layanan swab antigen untuk umum bukan merupakan program pemerintah. Puskesmas juga harus menaati Perbup terkait tarif yang sudah disetujui Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Selain itu, pengadaan alat harus menggunakan anggaran BLUD bukan dari bantuan pemerintah.

“Ketentuannya Puskesmas dalam melayani tarifnya harus sesuai Perbup yaitu Rp150.000 untuk rapid antibodi dan Rp250.000 untuk rapid antigen sesuai Permenkes juga. Bukan program juga karena kalau program pemerintah itu gratis. Semua pengadaan untuk sarpras pelayanan umum harus menggunakan dana dari Puskesmas sendiri juga, bukan dari dana pemerintah,” imbuh dia.

Setop Stigma, Mari Bersama Lawan Covid-19

Selain itu, Dwi juga menjelaskan semua hasil harus dilaporkan kepada Dinkes Karanganyar. Khusus untuk hasil reaktif, hasil rapid antigen maupun antibodi harus dilaporkan kepada Dinkes Karanganyar di bidang P2P selama 1x24 jam.

“Semua harus dilaporkan dan untuk khusus reaktif atau positif harus segera dilaporkan ke kami dalam waktu kurang dari 24 jam,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya