SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota Solo melakukan validasi ulang terhadap seluruh penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Bengawan. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran Perwali No.15/2016 tentang pengelolaan rusunawa.

Pelanggaran tersebut di antaranya klausul kepemilikan rumah dan lama menempati hunian. Kepala UPT Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP), Iswan Fitradias Pengasuh, mengatakan validasi ulang dimulai dari Rusunawa Semanggi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Seluruh penghuni rusunawa diminta membuat surat pernyataan bermeterai bertuliskan identitas yang menyatakan mereka belum memiliki rumah pribadi.

“Dalam surat itu disebutkan pula kalau penghuni bersedia ditindak sesuai aturan yang berlaku apabila menyalahi Perwali. Baik dibuktikan orang lain atau pemkot, penghuni akan ditindak sesuai aturan, yakni dikeluarkan dari rusunawa,” kata dia, kepada wartawan, belum lama ini.

Lebih lanjut dijelaskan validasi di Rusunawa Semanggi Tower A sudah rampung dilakukan dan menyisakan sepertiga penghuni pada Tower B. Masing-masing tower berisi 96 unit tempat tinggal.

Pascalebaran, validasi akan dilanjutkan di Rusunawa Begalon I, Begalon II, Jurug, Kerkov, Mojosongo A dan Mojosongo B.

Untuk diketahui, Perwali membatasi masa tinggal tiap penghuni rusunawa maksimal enam tahun, melalui perpanjangan sewa tahunan paling banyak lima kali berturut-turut.

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan pembatasan masa tinggal bertujuan agar masyarakat memiliki keinginan punya rumah sendiri.

“Nilai sewa yang murah itu agar kelebihan uangnya bisa ditabung agar bisa membeli rumah sendiri. Tinggal di rusunawa itu tidak selamanya,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya