SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kota Solo dan Polsek Pasar Kliwon meminta panitia pelaksana Pasar Rakyat menghentikan pemasangan tenda di kawasan Alun-Alun Kidul Solo pada Kamis (9/7/2020) pagi. (Istimewa/Satpol PP Kota Solo)

Solopos.com, SOLO — Spanduk promosi Gebyar Pasar Rakyat di Alun-Alun Kidul atau Alkid Keraton Solo yang sempat viral di media sosial ternyata hanya terpasang beberapa jam.

Spanduk itu dipasang oleh penyelenggara pasar rakyat pada Rabu (8/7/2020) sore dan malamnya langsung diturunkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Petugas Satpol PP menurunkan dua spanduk promosi Pasar Rakyat tersebut pada Rabu (8/7/2020) malam. Satpol PP bersama tim Cipta Kondisi (Cipkon) Solo bakal memantau pelaksanaan Pasar Rakyat itu seusai memperoleh penolakan dari berbagai pihak.

Mengejutkan! Ini Kandidat Nomor 1 Cawawali Solo Pendamping Gibran

Ekspedisi Mudik 2024

Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Solo, Agus Sis Wuryanto, kepada Solopos.com, Kamis (9/7/2020), mengonfirmasi petugas Satpol PP Kota Solo yang menurunkan dua spanduk promosi Pasar Rakyat jelang 1 Muharam dan Iduladha di Alkid.

Menurutnya, spanduk itu terpasang pada sore hari lalu selang beberapa jam petugas menurunkan spanduk itu dengan berbagai pertimbangan.

“Kota Solo masih berstatus Kejadian Luar Biasa [KLB] dan masih dalam tahap menuju kenormalan baru. Lalu, berdasarkan peraturan tempat berkerumun orang banyak untuk sementara waktu tidak diizinkan,” papar Agus.

Kontraktor Asal Gayam Sukoharjo Positif Covid-19, Diduga Tertular Istrinya

Agus mengatakan penyelenggaraan acara diizinkan itu hanya di tempat yang bisa diatur jaraknya dan hanya boleh diisi 50 persen kapasitas. Sedangkan di lapangan atau Pasar Rakyat di Alkid tidak memungkinkan untuk pengaturan jarak.

Ia menjelaskan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pasar Rakyat seperti tertulis pada spanduk di Alkid tersebut dinilai juga sulit dilaksanakan.

Edukasi Bagi Masyarakat

Lebih jauh, Agus menegaskan penurunan spanduk itu juga sebagai edukasi kepada masyarakat agar meminta izin dahulu sebelum memasang berbagai sarana untuk acara.

Lihat Tempat Hiburan Solo dan Karanganyar Boleh Buka, Pelaku Usaha Sukoharjo Menjerit

Pemkot Solo secara tegas menyatakan penyelenggaraan Pasar Rakyat di Alkid pada 10 Juli hingga 31 Agustus mendatang itu tidak berizin alias ilegal.

Pemkot langsung menerjunkan tim Satpol PP untuk menurunkan spanduk yang mencantumkan logo Pemkot Solo, Polda Jateng, dan Kodam Diponegoro.

“Nanti tim gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Denpom, akan memantau kawasan itu. Panitia sudah berkomunikasi dengan kami dan saya berkukuh acara itu tidak akan memperoleh izin dengan berbagai pertimbangan. Pada hari ini Kamis [9/7/2020] kami hentikan pemasangan tenda itu,” imbuh Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya