SOLOPOS.COM - Kartu BPJS Kesehatan/JKN-KIS. (Solopos-Rohmah Ermawati)

Solopos.com, BOYOLALI -- RSUD Simo Boyolali mulai Jumat (10/1/2020) sudah bisa kembali melayani pasien pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebelumnya layanan bagi pasien JKN di RSUD ini sempat terhenti karena pindah tempat. RSUD Simo kemudian memproses recredentialing dan MoU antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan ditandatangani, Kamis (9/1/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur RSUD Simo, F.X. Kristandiyoko, menyebut layanan bisa diakses untuk pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit mulai Jumat dan hari sesudahnya. Sementara itu, bagi pasien pemegang kartu JKN namun terlanjur terdaftar sebagai pasien kategori umum tidak bisa beralih jadi pasien BPJS.

Pria Sragen Tusuk Perut Sendiri Usai Cekcok dengan Istri

“Untuk pasien sebelum tanggal 10 Januari dari awal sudah masuk kategori umum, sementara MoU mulai berlaku tanggal 10,” ujar Kris ketika dimintai konfirmasi, Jumat.

Surat pemberitahuan dari BPJS Kesehatan No. 50/VI.05/0120 yang ditandatangani Kepala Cabang BPJS Kesehatan Boyolali, Juliansyah, juga menyebutkan mulai 10 Januari 2020 RSUD Simo sudah dapat memberikan pelayanan bagi peserta JKN-KIS.

Rumah sakit tersebut juga kembali terdaftar dalam database layanan rujukan BPJS Kesehatan. Seperti diketahui layanan JKN BPJS sempat disetop di RSUD Simo sejak 9 Desember 2019 atau selama satu bulan sejak relokasi rumah sakit tersebut dari Dukuh Titang, Desa/Kecamatan Simo, ke sebelah utara Perempatan Tegalrayung, Desa Pelem, Kecamatan Simo.

Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan di Halaman Rumah Warga Ngemplak Boyolali

Kerja sama rumah sakit dan BPJS disetop sementara lantaran rumah sakit belum memperbaharui dokumen pascarelokasi. Kris menjelaskan berdasarkan hasil akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) tahun lalu, RSUD Simo termasuk rumah sakit umum kelas D.

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014, rumah sakit umum kelas D paling sedikit memiliki fasilitas layanan berupa pelayanan medik, kefarmasian, keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, pelayanan penunjang nonklinik, dan pelayanan rawat inap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya