SOLOPOS.COM - Petugas saat melakukan pengawalan terhadap terdakwa kasus bentrokan di Gandekan, Iwan Walet (kanan) dan Mardi Sugeng (kiri) usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri, Solo, Rabu (28/8/2012). (Dok/Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)


Petugas saat melakukan pengawalan terhadap terdakwa kasus bentrokan di Gandekan, Iwan Walet (kanan) dan Mardi Sugeng (kiri) usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri, Solo, Rabu (28/8/2012). (Dok/Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

SEMARANG–Ketegangan sempat terjadi sesaat usai sidang kasus bentrokan di Gandekan, Solo, dengan terdakwa Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet dan Mardi Sugeng alias Gembor, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (23/10/2012).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketegangan terjadi antara puluhan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dan pendukung Iwan Walet yang hadir menyaksikan sidang tersebut.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan aparat kepolisian memberikan pengawalan ketat kepada kedua kelompok itu.

Pantauan Solopos sesaat seusai sidang, pendukung Iwan Walet dikawal saat akan keluar dari PN (Semarang). Mereka keluar lebih dulu, baru selanjutnya puluhan anggota FPI. Puluhan anggota FPI tersebut juga mendapatkan pengawalan saat akan keluar PN Semarang. Sehingga kedua kelompok itu tidak berjalan bersamaan ketika keluar dari PN Semarang.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus bentrokan di Gandekan, Solo, Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet divonis satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Selasa. Sementara terdakwa lainnya, Mardi Sugeng alias Gembor divonis satu tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya