SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pelawak Tri Retno Prayudati atauNunung bersama suaminya July Jan Sambirang alias Iyan Sambirang ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Jumat (19/7/2019). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 0,36 gram.

Nunung dan July ditangkap di rumahnya di daerah Tebet Timur, Jakarta Selatan, Jumat pukul 13.15 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan kronologi penangkapan Nunung.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Memang ada informasi yang diterima oleh Polda Metro Jaya oleh ditresnarkoba terkait penggunaaan narkotika jenis sabu di daerah Jakarta di Tebet ya,” ungkap Argo Yuwono di kantor Humas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) malam.

Lantas, ungkap dia, tim kepolisian menangkap seseorang pengedar yang mendapat barang jenis sabu-sabu itu dari seseorang DPO dari Kota Bogor. Sang pengedar itu menjual sabu-sabu ke Nunung dan suaminya.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan memang benar kita berhasil menangkap satu orang pelaku dia sebagai pengedar yang menurut informasi yang bersangkutan mendapatkan dari seseorang yang masih DPO di daerah Bogor sana. Kemudian barang tersebut adalah dijual kepada saudara Nunung dan suaminya,” beber Argo Yuwono.

Seusai melakukan penangkapan, polisi menemukan 0,36 gram yang rupanya adalah narkoba sisa penggunaan tiga hari. Pihak kepolisian juga mengulik sisa 2 gram sabu yang diduga dibuang ke kamar mandi. 

“Kemudian juga kita ke TKP 1 yang kita lakukan penggeledahan orang yang menjual kepada Nunung dan suaminya. Kita mendapat uang dari hasil penjualan dan kita menemukan HP juga,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, Nunung disebut-sebut pernah berutang untuk membeli sabu-sabu ke pengedar. Namun utang itu dibayar saat transaksi terakhir sebelum ditangkap polisi.

Nunung membeli sabu-sabu seberat 2 gram kepada pengedar bernama Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu. Satu gram sabu-sabu dijual Hery seharga Rp 1,3 juta. Jadi, total untuk 2 gram sabu yang dibeli Nunung adalah Rp 2,6 juta.

“Nunung telah serahkan uang pembayaran sabu Rp 3.700.000 kepada tersangka (Hery), yang sebelumnya masih utang Rp 1.100.000. July dan Nunung mengambil sabu dari tersangka Hery sebanyak 10 kali dalam waktu 3 bulan,” kata ucap Kombes Argo Yuwono.

Ada seseorang berinisial E yang masih dicari polisi. E diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka Hadi. Kasus itu saat ini masih diselidiki oleh penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya