SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) <a title="Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS, Pemkab Sukoharjo Siapkan Rp58 Miliar" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180524/490/918151/bayar-thr-dan-gaji-ke-13-pns-pemkab-sukoharjo-siapkan-rp58-miliar">Sukoharjo </a>&nbsp;menyatakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gedangan, Kecamatan Grogol, akan dilanjutkan dengan panitia lama yang sempat dibekukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat karena kisruh pada 2016 lalu.</p><p>Hal itu menyusul keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pembekuan panitia Pilkades Gedangan 2016 oleh BPD. Belum dipastikan kapan tahapan Pilkades yang sempat terhenti itu akan dilanjutkan.</p><p>Sejauh ini, Pemkab baru mempersiapkan elemen terkait di Desa Gedangan agar menyiapkan tahapan lanjutan itu. Satu hal yang jelas, Pilkades Gedangan akan dilanjutkan tanpa menunggu Pilkades serentak dengan desa-desa lain yang digelar Desember mendatang.</p><p>&ldquo;Pelaksanaan Pilkades Gedangan terpisah dengan pilkades serentak. Kami sudah meminta bagian pemerintahan desa untuk menyiapkan tahapan lanjutan,&rdquo; ungkap Sekda <a title="Asyik, Pemkab Sukoharjo akan Bikin RTH di Kadilangu Baki" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180709/490/926989/asyik-pemkab-sukoharjo-akan-bikin-rth-di-kadilangu-baki">Sukoharjo</a>, Agus Santoso, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (17/7/2018).</p><p>Agus mengatakan pelaksanaan Pilkades Gedangan hanya melanjutkan tahapan yang belum terlaksana pada pilkades 2016 lalu. &ldquo;Calon kepala desa sudah ada sehingga panitia tinggal melanjutkan tahapan yang terhenti. Secara teknis bagian pemdes [Pemerintahan Desa] akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan panitia desa,&rdquo; jelasnya.</p><p>Agus mengatakan Pemkab segera memberikan salinan putusan PTUN sebagai dasar panitia melanjutkan Pilkades Gendangan. Putusan PTUN itu membatalkan pembekuan panitia Pilkades Gedangan, Grogol, yang dikeluarkan BPD Gedangan. &ldquo;Pemkab akan memberikan salinan putusan PTUN sebagai dasar panitia menggelar pilkades.&rdquo;</p><p>Camat Grogol, Bagas Windaryatno, mengatakan telah menyosialisasikan isi putusan PTUN itu kepada panitia pilkades dan pemerintah Desa Gedangan. &ldquo;Kami telah mengumpulkan panitia [pilkades], Badan Perwakilan Desa [BPD], tokoh masyarakat, pejabat pemerintahan desa dan Ketua RT/RW [Rukun Tetangga/Rukun Warga] untuk menyosialisasikan keputusan PTUN.&rdquo;</p><p>Senada dengan Sekda, Bagas mengatakan pelaksanaan Pilkades Gedangan melanjutkan tahapan yang belum selesai. Mantan Camat Tawangsari ini meminta panitia pilkades melanjutkan tahapan walau masih ada upaya hukum dari BPD yaitu peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.</p><p>"Panitia [pilkades] siap menggelar pilkades tetapi masih menunggu sosialisasi dari Pemkab Sukoharjo. BPD mempersilakan panitia melanjutkan tahapan pilkades tetapi sekarang BPD masih menempuh upaya PK.&rdquo;</p><p>Diberitakan sebelumnya, Pilkades Gedangan terpaksa dihentikan karena warga menolak hasil seleksi tambahan calon kepala desa (cakades) yang digelar Pemkab <a title="Camat Baki Sukoharjo Kena OTT Pungli, Ini Penggantinya" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180716/490/928257/camat-baki-sukoharjo-kena-ott-pungli-ini-penggantinya">Sukoharjo</a>. Warga menduga ada kecurangan dalam seleksi tersebut sehingga calon yang diperkirakan warga lulus ternyata tidak lolos.</p><p>Penolakan warga disampaikan dalam aksi demo di Kantor Pemkab Sukoharjo, 5 Desember 2016. Saat aksi, warga mendesak BPD Gedangan menolak hasil seleksi tersebut. BPD kemudian membubarkan panitia pilkades.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya