SOLOPOS.COM - Kendaraan sepeda motor gede yang dikendarai pengusaha T yang menabrak santri di Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (27/5/2023). (ANTARA/Bagus)

Solopos.com, CIAMIS — Seorang pengusaha di Ciamis, Jawa Barat berinisial T, 55, ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak seorang santri saat berkendara motor gede (moge), Sabtu (27/5/2023).

Pengendara moge itu sempat kabur seusai menabrak santri di Jalan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Pengusaha berinisial T itu akhirnya menyerahkan diri dan langsung menyandang status tersangka.

“Sekarang proses penyidikan lebih mendalam dalam rangka melengkapi alat bukti lainnya,” kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat dihubungi melalui telepon seluler di Ciamis, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Rabu (31/5/2023).

Ia menuturkan Kepolisian Resor Ciamis bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar sudah melakukan upaya penyelidikan kasus tabrak lari dengan korban seorang santri di Ciamis, Sabtu (27/5/2023).

Pengendara moge akhirnya menyerahkan diri, kemudian polisi menetapkannya sebagai tersangka penyebab kecelakaan tersebut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan,” katanya.

Ia menyampaikan seorang pengendara moge inisial T yang seorang pengusaha sudah disampaikan secara resmi melalui jumpa pers di Polda Jabar, Senin (29/5/2023) untuk selanjutnya ditangani oleh Polres Ciamis.

“Sudah dirilis oleh Polda Jabar, untuk proses penyidikan selanjutnya tetap di Polres Ciamis,” katanya.

Terkait tersangka dilakukan penahanan, Kapolres menyampaikan tidak ditahan karena masih dalam tahap melengkapi pengambilan keterangan.

“Saat ini masih dilanjutkan pengambilan keterangan, belum dilakukan penahanan,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jabar menggelar jumpa pers penetapan tersangka kasus pengendara moge yang menabrak seorang santri di Cihaurbeuti, Ciamis yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Moge berjenis Piaggio Motgozical atau Moto Guzzi California itu memiliki mesin dengan ukuran 1.400 cc atau masuk jenis moge dan sudah diamankan oleh polisi.

Pengendara moge bersenggolan dengan sepeda motor korban hingga korban terjatuh, setelah kejadian itu pengendara terus melajukan kendaraannya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 310 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya